Zonafaktualnews.com – Kasus pungutan liar (pungli) di KM Labobar sampai saat ini PT Pelni pusat belum memberikan tindakan tegas terhadap para oknum-oknum penikmat pungli
Sebagaimana diketahui, para oknum-oknum “perompak” tersebut mewajibkan para pedagang membayar ‘upeti’ Rp 1 Juta
Meski hal itu bukan kebijakan yang dibuat oleh PT Pelni, namun kontribusi tersebut mereka sudah tetapkan sebagai setoran buat nahkoda
Tak heran, bila praktik pungutan liar di KM Labobar membuat PT Pelni tidak berkutik untuk menindak tegas para “pemain akrobat” tersebut

Berdasarkan temuan sejumlah wartawan di KM Labobar pada trayek Surabaya ke Jayapura, ada empat pelanggaran yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum itu
Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.
Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang
Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.
Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal
Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum KM Labobar
Pihak PT. Pelni pusat belum memberikan tindakan tegas atau pun sanksi pemecatan. Padahal kasus ini viral di media sosial

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara
Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sementara itu, pihak PT Pelni pusat yang dikonfirmasi berulangkali tidak memberikan respon terkait adanya pungutan liar tersebut
Penelusuran pun dilakukan ke sosial media milik PT Pelni melalui akun instagram Pelayaran Nasional Indonesia, pelni162
Melalui akun instagram tersebut, pihak Pelni pusat yang dimintai konfirmasi hanya memberikan pernyataan ringkas
“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar pihak Pelni pusat melalui akun instagramnya
Hingga pemberitaan naik, belum ada tindakan tegas dari PT Pelni pusat terhadap para oknum-oknum “perompak” di KM Labobar

Teranyar, oknum-oknum “perompak” KM Labobar dari informasi yang ditemukan malah menyibukkan diri “bersih-bersih” kepada sejumlah pedagang asongan
Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar
Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek
“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)
Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar
“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

Sebelumnya, Sejumlah penumpang dan para pedagang asongan di KM Labobar meminta PT Pelni menindak tegas para penikmat pungutan liar di atas Kapal
Tak tanggung-tanggung, para oknum pungli tersebut dinilai tersistematis secara berjamaah dari bawah sampai ke atas
“Jadi kami meminta PT Pelni dan Saber Pungli untuk segera turun dan menjndak tegas para oknum oknum tersebut” kata salah satu penumpang, Minggu (26/2/2021)
Laporan : Bactiar | Editor : Isal