Pungli Oknum KM Terbongkar, Pedagang Asongan Dijegal Naik

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

Zonafaktualnews.com – Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

BACA JUGA :  Buntut Pemberitaan, "Perompak" KM Labobar Usir Paksa Wartawan

Penelusuran lebih jauh, ada empat poin pelanggaran yang dilakukan KM Labobar pada rute Surabaya menuju Jayapura

Empat poin tersebut menurut sumber terpercaya menyebutkan di antaranya :

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum KM Labobar

Pihak PT. Pelni pusat belum memberikan tindakan tegas atau pun sanksi pemecatan. Padahal kasus ini viral di media sosial

BACA JUGA :  Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Terpisah, pihak PT Pelni pusat yang dikonfirmasi terkait persoalan pungli tersebut, pihaknya mengatakan akan melakukan investigasi terlebih dahulu

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya

Mualim II KM Labobar saat dimintai keterangan oleh wartawan malah memilih kabur tanpa memberikan jawaban terkait pungli, kamar ABK yang disewakan dan kelas ekonomi yang beralih fungsi menjadi gudang di kapal tersebut (Foto Bachtiar)

Sebelumnya, Sejumlah penumpang dan para pedagang asongan di KM Labobar meminta PT Pelni menindak tegas para penikmat pungutan liar di atas Kapal

Tak tanggung-tanggung, para oknum pungli tersebut dinilai tersistematis secara berjamaah dari bawah sampai ke atas

“Jadi kami meminta PT Pelni dan Saber Pungli untuk segera turun dan menjndak tegas para oknum oknum tersebut” kata salah satu penumpang, Minggu (26/2/2021)

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Berita Terbaru