Pungli Oknum KM Terbongkar, Pedagang Asongan Dijegal Naik

Kamis, 2 Maret 2023 - 02:17 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

Zonafaktualnews.com – Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

Penelusuran lebih jauh, ada empat poin pelanggaran yang dilakukan KM Labobar pada rute Surabaya menuju Jayapura

Empat poin tersebut menurut sumber terpercaya menyebutkan di antaranya :

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum KM Labobar

Pihak PT. Pelni pusat belum memberikan tindakan tegas atau pun sanksi pemecatan. Padahal kasus ini viral di media sosial

BACA JUGA :  Penumpang Minta Pelni Tindak Tegas Pungli di KM Labobar

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Terpisah, pihak PT Pelni pusat yang dikonfirmasi terkait persoalan pungli tersebut, pihaknya mengatakan akan melakukan investigasi terlebih dahulu

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya

BACA JUGA :  Buntut Pemberitaan, "Perompak" KM Labobar Usir Paksa Wartawan
Mualim II KM Labobar saat dimintai keterangan oleh wartawan malah memilih kabur tanpa memberikan jawaban terkait pungli, kamar ABK yang disewakan dan kelas ekonomi yang beralih fungsi menjadi gudang di kapal tersebut (Foto Bachtiar)

Sebelumnya, Sejumlah penumpang dan para pedagang asongan di KM Labobar meminta PT Pelni menindak tegas para penikmat pungutan liar di atas Kapal

Tak tanggung-tanggung, para oknum pungli tersebut dinilai tersistematis secara berjamaah dari bawah sampai ke atas

“Jadi kami meminta PT Pelni dan Saber Pungli untuk segera turun dan menjndak tegas para oknum oknum tersebut” kata salah satu penumpang, Minggu (26/2/2021)

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru