Tipu 240 Warga, Pasutri Bandar Arisan Bodong Dicokok

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong ditangkap

Kedua pasangan pasutri itu masing- masing berinisial AT (31) dan SE (31) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

AT dan SE ditangkap atas kasus penipuan arisan bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 240 orang menjadi korban. Para korban ditaksir alami kerugian Rp 600 juta

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

Korban yang ditipu sebanyak 240 orang. Dan kerugian mencapai Rp 600 juta,

“Pelaku kami sudah amankan, sekarang sudah ada di Mapolres Luwu Utara.” ujarnya Rabu (22/3/2023)

Joddy mengatakan, AT dan SE diamankan di rumahnya Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Pasutri tersebut dicokok usai polisi menerima laporan korban.

Adapun motif pasutri tersebut dengan mengajak korbannya melalui media sosial.

BACA JUGA :  Baru Tiga Hari Keluar dari Showroom, Ban Mobil Digondol Maling

Kedua pelaku mengiming-imingi korbannya ikut arisan dengan keuntungan besar.

“Banyak korbannya itu, 240 orang itu bukan orang Lutra saja, ada sampai Morowali dan Makassar. Motifnya arisan di media sosial yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat.

Contoh dari pengakuan korban itu disetor Rp 100 ribu akan dikembalikan Rp 500 ribu. Kalau total kerugian dari korban semuanya Rp 600 juta,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa korban untuk diambil keterangannya.

BACA JUGA :  Sial...Curi Kambing, Motor Mogok, 2 Pemuda Lebaran di Sel

Menurut Joddy, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah seiring pengembangan kasus tersebut.

“Kami tetap melakukan pengembangan, makanya kami sudah panggil beberapa korban untuk diambil keterangannya. Tidak menutup kemungkinan itu ada korban lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terbaru