Tipu 240 Warga, Pasutri Bandar Arisan Bodong Dicokok

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong ditangkap

Kedua pasangan pasutri itu masing- masing berinisial AT (31) dan SE (31) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

AT dan SE ditangkap atas kasus penipuan arisan bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 240 orang menjadi korban. Para korban ditaksir alami kerugian Rp 600 juta

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap

BACA JUGA :  Sial...Curi Kambing, Motor Mogok, 2 Pemuda Lebaran di Sel

Korban yang ditipu sebanyak 240 orang. Dan kerugian mencapai Rp 600 juta,

“Pelaku kami sudah amankan, sekarang sudah ada di Mapolres Luwu Utara.” ujarnya Rabu (22/3/2023)

Joddy mengatakan, AT dan SE diamankan di rumahnya Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Pasutri tersebut dicokok usai polisi menerima laporan korban.

Adapun motif pasutri tersebut dengan mengajak korbannya melalui media sosial.

BACA JUGA :  Pamer Makan Babi Sambil Baca Bismillah Lina Mukherjee Dipolisikan

Kedua pelaku mengiming-imingi korbannya ikut arisan dengan keuntungan besar.

“Banyak korbannya itu, 240 orang itu bukan orang Lutra saja, ada sampai Morowali dan Makassar. Motifnya arisan di media sosial yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat.

Contoh dari pengakuan korban itu disetor Rp 100 ribu akan dikembalikan Rp 500 ribu. Kalau total kerugian dari korban semuanya Rp 600 juta,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa korban untuk diambil keterangannya.

BACA JUGA :  Anak dan Bapak Bersengketa, Eksekusi Ruko di Makassar Ricuh

Menurut Joddy, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah seiring pengembangan kasus tersebut.

“Kami tetap melakukan pengembangan, makanya kami sudah panggil beberapa korban untuk diambil keterangannya. Tidak menutup kemungkinan itu ada korban lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru