Tipu 240 Warga, Pasutri Bandar Arisan Bodong Dicokok

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Ilustrasi Pelaku Arisan Bodong Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong ditangkap

Kedua pasangan pasutri itu masing- masing berinisial AT (31) dan SE (31) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

AT dan SE ditangkap atas kasus penipuan arisan bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 240 orang menjadi korban. Para korban ditaksir alami kerugian Rp 600 juta

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap

BACA JUGA :  Janda Kendari yang Dilamar Duda Rp 1 Miliar Resmi Menikah

Korban yang ditipu sebanyak 240 orang. Dan kerugian mencapai Rp 600 juta,

“Pelaku kami sudah amankan, sekarang sudah ada di Mapolres Luwu Utara.” ujarnya Rabu (22/3/2023)

Joddy mengatakan, AT dan SE diamankan di rumahnya Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Pasutri tersebut dicokok usai polisi menerima laporan korban.

Adapun motif pasutri tersebut dengan mengajak korbannya melalui media sosial.

BACA JUGA :  Tak Terima Anak Buah Dipukul, Direktur RSUD Kendari Tempuh Jalur Hukum

Kedua pelaku mengiming-imingi korbannya ikut arisan dengan keuntungan besar.

“Banyak korbannya itu, 240 orang itu bukan orang Lutra saja, ada sampai Morowali dan Makassar. Motifnya arisan di media sosial yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat.

Contoh dari pengakuan korban itu disetor Rp 100 ribu akan dikembalikan Rp 500 ribu. Kalau total kerugian dari korban semuanya Rp 600 juta,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa korban untuk diambil keterangannya.

BACA JUGA :  Kasus Johnny G Plate Strategi Umpan Balik, Surya Paloh Jebak Jokowi

Menurut Joddy, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah seiring pengembangan kasus tersebut.

“Kami tetap melakukan pengembangan, makanya kami sudah panggil beberapa korban untuk diambil keterangannya. Tidak menutup kemungkinan itu ada korban lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru