Tim Hukum AMIN Apresiasi 3 Hakim MK yang Nyatakan Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum AMIN Apresiasi 3 Hakim MK yang Nyatakan Dissenting Opinion

Tim Hukum AMIN Apresiasi 3 Hakim MK yang Nyatakan Dissenting Opinion

Zonafaktualnews.com – Tim Hukum Nasional (THN) Anies -Muhaimin (AMIN) buka suara setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan mereka terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengapresiasi 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

“Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukan kenegawaranan,” kata Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin, (22/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga hakim yang dimaksud Ari adalah Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.

BACA JUGA :  Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Saldi misalnya mengabulkan sebagian permohonan Anies dan Ganjar Pranowo, yaitu pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi.

Namun, 3 pendapat berbeda ini kalah jumlah dari 5 hakim lainnya yang menolak. Sehingga MK pada akhirnya tetap menolak gugatan Anies maupun Ganjar.

Ari Yusuf Amir menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya.

“Yang kami dalilkan sama dengan para hakim,” kata dia.

Ari mengatakan juga memiliki catatan terkait 5 hakim yang menolak. Menurut dia, kendati menolak, mereka selalu memberikan catatan perbaikan.

BACA JUGA :  Arief Hidayat Ungkap Jokowi Lakukan Pelanggaran TSM di Pilpres

Contohnya, para hakim setuju bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.

Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun juga mengaku senang karena ada 3 hakim yang menyatakan pendapat beda.

Dia menilai 3 hakim ini yang paling benar dalam memutus sengketa Pilpres, karena mengutamakan prinsip konstitusi, bukan hanya bukti.

Refly mengatakan persidangan MK berlangsung sangat cepat atau speedy trial. Maka itu, apabila para hakim menuntut bukti telak, akan sangat sulit dilakukan oleh para Pemohon.

“Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti 5 hakim lain, maka tidak akan pernah permohonan pilpres dikabulkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu Curang di MK

Anggota tim hukum lainnya, Bambang Widjojanto khusus menyoroti sikap Ketua MK Suhartoyo.

Menurut dia, sikap hakim MK itu berubah dalam putusan sidang sengketa Pilpres.

Padahal, kata dia, Suhartoyo bersikap berbeda pada putusan MK nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres.

Dia mengatakan andaikata MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemilihan ulang di 8 provinsi, maka hasil Pilpres bisa jadi beda.

“Itu sebabnya palu emas yang harusnya diputuskan tidak terjadi,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:32 WITA

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Berita Terbaru