Arief Hidayat Ungkap Jokowi Lakukan Pelanggaran TSM di Pilpres

Senin, 22 April 2024 - 12:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Arief Hidayat Ungkap Jokowi Lakukan Pelanggaran TSM di Pilpres

Arief Hidayat Ungkap Jokowi Lakukan Pelanggaran TSM di Pilpres

Zonafaktualnews.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat punya pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK

Arief menilai, Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dia menjelaskan bahwa setiap lembaga negara harus tunduk pada prinsip konstitusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi antarcabang kekuasaan negara.

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan setiap tindakan, prosedur, dan keputusan bisa sejalan dengan hukum.

“Tak boleh ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024.

Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika,” kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Nyatanya, kata Arief, Presiden Jokowi malah melakukan cawe-cawe demi memenangkan Prabowo-Gibran. Jokowi melakukan hal itu dengan menggunakan struktur politik kementerian dan lembaga negara dari tingkat pusat hingga daerah.

“Pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Menyiratkan Cak Imin Jadi Senjata Jokowi Gagalkan Anies

Menurut dia, tindakan Jokowi dan jajarannya itu telah mencederai sistem keadilan pemilu yang termuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” ujar Arief.

Selain Arief, ada Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang punya pendapat berbeda.

Adapun lima hakim lainnya atau mayoritas hakim konstitusi menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo.

Anies-Muhaimin dalam pokok permohonannya meminta membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA :  PDIP Tanggapi Pencopotan Baliho Ganjar Sebut Politik Diskriminasi

Selain Arief, Saldi Isra juga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies –Muhaimin. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Saldi mengatakan, ada dua hal yang membuat dia mengambil dissenting opinion.

Pertama adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.

“Dan kedua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ujar Saldi menyampaikan dissenting opinion-nya, Senin (22/4/2024).

Ia menjelaskan, banyak kajian dan literatur yang menjelaskan penggunaan program pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Terdapat dua program yang kerap digunakan secara terselubung untuk pemenangan pasangan calon, yakni pembangunan proyek besar dan program yang bersentuhan langsung dengan pemilih.

Dalam hal tersebut, sulit untuk melihat presiden sebagai kepala negara dan pendukung pasangan calon.

Sebab, program-program pemerintah tersebut dapat dikamuflasekan sebagai media untuk mendapatkan efek elektoral.

BACA JUGA :  Buni Yani Sebut Sakit Kulit Jokowi Bentuk Azab atas Kekejaman Politik

“Orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya,” ujar Saldi.

“Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Kendati demikian, tugas utama seorang hakim adalah memutus perkara yang diajukan ke hadapannya secara adil.

Hakim harus menemukan kebenaran sesuai dengan fakta dan didukung oleh bukti yang meyakinkan.

“Apabila dalam dalil-dalil yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin) mengemukakan argumentasi atas terjadinya pelanggaran pada aturan pemilu, fakta tersebut pun sedapat mungkin diukur berdasarkan norma dalam aturan hukum pemilu.

 Saya meyakini bahwa tidak ada aturan hukum yang sempurna, terlebih paripurna, terkecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa,” ujar Saldi.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:01 WITA

Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Berita Terbaru