Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan program MBG di seluruh wilayah Indonesia. (Foto : Ist)

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan program MBG di seluruh wilayah Indonesia. (Foto : Ist)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis setelah masa tugas tim lapangan berakhir. Kejagung menyebut data yang sudah dihimpun akan dipakai sebagai dasar penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional.

Kejati Jawa Tengah juga membantah kabar adanya OTT, penggeledahan, atau pemeriksaan terhadap personel Polri di SPPG. Proses yang dilakukan hanya pendataan secara persuasif di lapangan dan tidak terkait dengan kasus lain di Jakarta.

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal surat perintah penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat resmi tersebut diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan instruksi bernomor B-3256 tersebut.

BACA JUGA :  Mahfud Sebut Kejanggalan Kasus Afif Maulana Harus Diusut Tuntas

Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan semata-mata karena masa kerja tim di lapangan sudah mencapai tenggat waktunya.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan, data yang telah dihimpun akan menjadi fondasi kuat dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hasil inventarisasi tersebut akan memetakan perbuatan pihak-pihak yang telah dibidik sebagai tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Di sisi lain, Kejati Jawa Tengah turut menepis rumor miring yang beredar di masyarakat.

Spekulasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap personel Polri di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan tidak benar.

Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, meluruskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengumpulan data secara persuasif. Tidak ada penggeledahan atau upaya paksa dalam proses tersebut.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” jelas Arfan.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Ia menambahkan, pendataan ini berdiri sendiri dan tidak bersinggungan dengan kasus lain yang sedang berjalan di Jakarta.

Arfan kembali menekankan bahwa narasi mengenai pemanggilan anggota kepolisian adalah hoaks.

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegasnya.

Seluruh proses inventarisasi di lapangan berjalan dengan pendekatan profesional.

Kejaksaan hanya mencatat data yang diberikan maupun yang tidak diberikan, tanpa ada tindakan penyisiran yang meresahkan pihak pengelola SPPG.

”Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” pungkas Arfan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA