Ringkasan
Tulisan ini membahas penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ia juga disebut telah mundur dari jabatan Jampidsus dan dikenai pencekalan keluar negeri selama 20 hari.
Seorang praktisi intelijen menilai langkah hukum itu terkait keresahan Jokowi karena kinerja Febrie yang agresif mengusut kasus-kasus besar yang menyeret nama Jokowi dan petinggi Polri. Penanganan perkara disebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Zonafaktualnews.com – Status tersangka yang kini menyandang nama Febrie Adriansyah memicu spekulasi liar di jagat politik nasional.
Praktisi intelijen, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, menilai penetapan ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan buntut dari keresahan Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Radjasa, kinerja Febrie selama menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dianggap terlalu agresif.
Hampir seluruh kasus besar yang dibongkarnya menyeret nama Jokowi hingga menyentuh kalangan petinggi Polri.
“Memang kita lihat kinerjanya Febrie begitu luar biasa dalam penegakan hukum. Kemarin kan, luar biasa. Tapi di balik keluarbiasaannya itu banyak adalah hampir semua kasus-kasus yang muncul nama Jokowi di persoalan itu,” ungkap Radjasa melalui kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, Senin (14/7/2026).
Radjasa menambahkan bahwa keberanian Febrie dalam mengusut perkara sensitif diyakini memiliki dukungan politik yang kuat.
Ia menilai dukungan tersebut kini berbalik menjadi ancaman bagi Febrie sendiri setelah sasarannya dianggap mengusik zona nyaman kekuasaan.
- Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece
- Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
- Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
- Cewek BO Vs Burung Beo
- Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
“Ini kan menimbulkan ke apa namanya, keresahan buat Jokowi. Dua kasus ya kan, kemudian juga mulai menyentuh ke ranah polisi beberapa kasus, bahkan ya kan, yang ternyata melibatkan petinggi Polri di situ,” tegasnya.
Ia pun menyangsikan Polri mampu bergerak tanpa restu dari pucuk pimpinan tertinggi.
Baginya, mustahil operasi besar seperti ini berjalan tanpa keterlibatan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dari sekadar institusi kepolisian.
“Siapa? Ya itu Jokowi, sudah pasti itu. Di dalam setiap operasi-operasi seperti ini tidak mungkin Pak, tidak ada keterlibatan apa namanya ee kekuasaan yang lebih tinggi, enggak mungkin, enggak akan,” tandas Radjasa.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Sebelum status hukumnya diumumkan, Febrie memilih mundur dari jabatan Jampidsus.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadapnya selama 20 hari, sementara penanganan perkara kini sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















