Terkuak, Transfer Rp 200 Juta ke Rekening Penembak Kantor MUI

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku rekening pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR ternyata adalah orang suruhan

Buku rekening pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR ternyata adalah orang suruhan

Zonafaktualnews.com – Pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR ternyata adalah orang suruhan.

Hal itu terungkap setelah data rekening bank milik Mustopa ada aliran dana masuk hingga ratusan juta rupiah.

Mengutip dari Beritasatu.com disebutkan, berdasarkan buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni Cabang Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung. Tercatat Mustopa baru membukanya pada 11 Maret 2020.

Dari transaksi yang terlihat di buku rekening itu, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang bervariasi.

Pada Desember 2022, Mustopa menerima kiriman uang sebesar Rp 200 juta dan ada juga transfer sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Polisi yang Tertembak di Jeneponto Dioperasi, Proyektil Tak Ditemukan

Terakhir, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat itu menerima transferan uang pada 16 Januari 2023. Pada tanggal itu, Mustopa menerima uang sebesar Rp 31 juta.

Adanya kiriman uang di rekening milik Mustopa itu memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan di kantor MUI Pusat bukan atas inisiatifnya.

Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.

“Ada dugaan bahwa pelaku memang ada yang menyuruh untuk membuat situasi politik panas dan bermain di air keruh,

Polisi harus mengusut asal uang yang ada di rekening Mustopa ini,” ujar sumber Beritasatu.com yang membeberkan data rekening bank tersebut.

BACA JUGA :  AL Pemerkosa Wanita Hamil dan Peleceh Kakak Korban Dibekuk

Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menunjukkan kartu keanggotaan Mustopa di sebuah klub menembak. Klub menembak tersebut bernama Garuda Sakti Shooting Club.

Beritasatu.com telah berusaha menghubungi pihak Kepolisian untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, sejauh ini belum ada respon dari polisi.

Seperti diketahui, Mustopa adalah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Selain dua staf MUI luka-luka, dalam insiden itu Mustopa yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, meninggal dunia setelah dibawa ke Polsek Menteng.

BACA JUGA :  2 Pemudik Dipanah dan Diparangi, Eksekutor Begal Tengik Dipincangi

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mustopa pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dipasung pada 2016.

Pria yang mengaku sebagai nabi itu juga pernah melakukan aksi pengrusakan kantor DPDRD Lampung.

Aksi merusak kantor DPRD Lampung itu membuat Mustopa harus menginap di hotel prodeo alias penjara selama 5 bulan.

Menurut AKBP Pratomo Widodo, Mustopa diketahui tidak terkait dengan kelompok teroris atau radikal.

Menurut pengakuan istrinya, Mustopa berangkat ke Jakarta pada Senin (1/5/2023).

“Dia berangkat setelah Magrib dan pamit ke istrinya hendak ke Jawa menggunakan mobil travel,” ujar AKBP Pratomo Widodo.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:01 WITA

Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Berita Terbaru