Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Direktur Laksus Muhammad Ansar (kiri)

Direktur Laksus Muhammad Ansar (kiri)

Ringkasan

Laksus meminta Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan mantan Dekan FIKK UNM, Hasmyati, dalam kasus dugaan pungli penerimaan CPNS. Permintaan itu didasarkan pada dua rekaman yang disita penyidik, yang dinilai menunjukkan adanya keterkaitan dengan rektor, dekan, dan pihak lain di UNM.

Kasus ini disebut sudah lama mandek di tahap penyelidikan sejak pemanggilan sejumlah pihak pada April 2024. Rekaman itu juga memuat dugaan setoran “tanda terima kasih” Rp55 juta, sehingga pihak pelapor mendesak agar perkara segera dituntaskan.

Zonafaktualnews.com – Direktur Laksus Muhammad Ansar meminta Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Hasmyati dalam kasus dugaan pungli CPNS.

Ansar menyebut, 2 bukti rekaman yang telah disita sudah cukup jadi petunjuk.

“Saya kira jelas ya. Locus delicti-nya jelas dalam rekaman. Itu UNM. Di situ juga disebut rektor dan dekan,” ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).

Karenanya, Ansar mendesak agar semua pihak yang disebut dalam rekaman segera diperiksa. Termasuk Hasmyati.

Ansar menduga, dekan yang disebut dalam rekaman itu merujuk kepada Dekan FIKK (Hasmyati).

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Eks Ketua DPRD Tator Cs Terkait Dugaan Korupsi ART

“Jadi dengan petunjuk itu, harusnya dia diperiksa,” pintanya.

Mantan Dekan FIKK UNM Hasmyati menjabat pada periode 2022-2026. Saat ini ia berstatus sebagai Guru Besar bidang Pendidikan Jasmani setelah masa jabatannya sebagai dekan berakhir.

Menurut Ansar, kasus ini sudah terlalu lama berkutak di penyelidikan. Seharusnya setelah pemeriksaan mantan Rektor UNM (Husain Syam) dan Dekan FIKK pada 2024 lalu, kasus ini sudah naik ke penyidikan.

“Saya yakin penyidik sudah menemukan alur tindak pidana dalam kasus pungli UNM. Penyidik sudah tahu di mana tindak pidananya. Kan tempo hari Dirkrimsus sudah menyebut akan ada gelar perkara. Itu tahapan krusial sebenarnya. Di mana jika ditemukan bukti pidana maka kasus ini otomatis naik ke penyidikan. Itu yang kita tunggu sekarang,” jelasnya.

Di tahap penyidikan, sambung Ansar, penyidik tinggal menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab. Ansar yakin, alurnya tidak rumit. Penyidik bisa dengan mudah menemukan pihak-pihak yang terlibat.

“Kan tinggal dilakukan konfrontir dengan semua pihak. Di rekaman itu kan ada nama-nama yang disebut. Ada rektor. Ada dekan. Ada juga beberapa staf. Termasuk pemberi suap. Konfrontir saja itu. Pasti akan tergambar siapa dalangnya,” bebernya.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

Sayangnya kata Ansar, kasus ini seperti meredup setelah 2 tahun mandek.

“Akhirnya di sini menjadi tidak terang benderang. Karena kasusnya terkesan ngambang. Kita tidak tahu statusnya sekarang bagaimana. Karena itu kita minta Dirkrimsus baru memeriksa kembali eka Dekan FIKK UNM,” tukasnya.

Ansar meminta Polda Sulsel memberi atensi pada kasus ini. Sebab jika tak dituntaskan, akan terus menjadi preseden buruk bagi UNM.

“Ini akan jadi catatan kelam bagi UNM jika tidak tuntas. Jadi bagaimana pun juga harus dituntaskan. Ini PR polda,” ucap Achmadi.

Seperti diketahui, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam dan Eks Dekan Hasmyati pada akhir April 2024.

Beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.

BACA JUGA :  Transisi Kepemimpinan UNM : Inklusifitas, Integritas, dan Resolutif

Bukti Rekaman Disita

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.

Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.

Dalam dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.

Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.

Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung dalam rekaman itu.

(MA/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Berita Terbaru