Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Mirawati menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gowa, Jumat (24/7/2026), mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban.

Keluarga Mirawati menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gowa, Jumat (24/7/2026), mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban.

Ringkasan

Keluarga Mirawati, korban dugaan pengeroyokan di Jalan Tinumbu, Makassar, mengkritik proses hukum yang sudah berjalan hampir empat bulan tanpa kepastian. Mereka mempertanyakan penetapan Mirawati sebagai tersangka melalui laporan balik, padahal ia mengalami luka serius dan disebut hanya membela diri.

Keluarga menyatakan masih membuka peluang restorative justice, tetapi menuntut permintaan maaf terbuka, ganti biaya pengobatan dan kerugian, serta pencabutan laporan balik. Jika tidak ada perkembangan, mereka siap melapor ke pengawas kepolisian dan Komnas HAM.

Zonafaktualnews.com – Perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Mirawati (28) di wilayah Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, kembali menuai kritik dari pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keluarga mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan hampir empat bulan tanpa kepastian, sementara korban justru ikut berstatus tersangka setelah muncul laporan balik dari pihak terlapor.

Kasus yang tercatat dalam laporan polisi STPL/80/IV/2026 atas peristiwa pada 9 April 2026 itu dinilai keluarga menyisakan banyak tanda tanya.

Menurut mereka, kondisi korban yang mengalami luka serius seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara.

BACA JUGA :  Praktik Prostitusi Online di Makassar Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

Dalam konferensi pers di kediamannya di Kabupaten Gowa, Jumat malam (24/7/2026), kakak kandung korban, Djumatiah Dg Saming, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum.

Keluarga bahkan menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Mirawati yang mereka sebut sebagai korban utama dalam peristiwa tersebut.

“Adik saya ini korban utama yang mengalami luka robek serius di bagian dahi akibat dikeroyok. Sungguh janggal dan tidak adil ketika korban yang berdarah-darah justru ikut diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka hanya karena adanya laporan tandingan,” ujar Djumatiah Dg Saming kepada wartawan.

Menurut Djumatiah, dampak yang dialami adiknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang berkepanjangan.

Ia menyebut Mirawati bersama suaminya akhirnya meninggalkan tempat tinggal mereka di Jalan Sapiria, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, karena merasa tidak lagi aman.

Kini, pasangan tersebut menetap sementara di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Keputusan itu diambil setelah korban mengaku terus dihantui rasa takut pasca-kejadian.

“Adik saya dan suaminya terpaksa pindah ke Gowa karena merasa tidak lagi aman dan tertekan menetap di Jalan Sapiria. Sangat ironis, korban pengeroyokan justru harus mengungsi dari rumahnya sendiri demi menyelamatkan nyawa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Oknum Guru Pondok Pesantren di Makassar Aniaya Santri, Orang Tua Lapor Polisi

Pihak keluarga juga menilai tindakan Mirawati saat insiden berlangsung merupakan upaya mempertahankan diri ketika diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penyidik menetapkan korban sebagai tersangka melalui laporan balik.

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Kalaupun ada perlawanan dari adik saya saat itu, itu dilakukan murni untuk menyelamatkan diri dari keroyokan. Kami mempertanyakan mengapa penyidik justru menjadikan korban sebagai tersangka melalui laporan balik tanpa melihat fakta fisik cedera berat yang dialami korban,” tegas Djumatiah Dg Saming.

Ia berharap penyidik dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi luka korban dan kronologi kejadian secara utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Terkait penjelasan Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Faisal yang sebelumnya menyebut penyidik masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), keluarga menyatakan tidak menutup pintu perdamaian.

Pihak keluarga menegaskan proses RJ tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga melakukan pengeroyokan.

BACA JUGA :  Gegara Gabah Dihambur Anak, IRT di Makassar Duel Pakai Pisau

Menurut keluarga, apabila mekanisme RJ tetap ditempuh, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban, seluruh biaya pengobatan dan kerugian korban diganti sepenuhnya, serta laporan balik terhadap Mirawati dicabut tanpa syarat.

“Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak sana, kami menolak tegas RJ dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan!” tegas Djumatiah.

Selain itu, keluarga mengaku telah menerima informasi dari penyidik bahwa pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terlapor dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Pihak keluarga berharap agenda tersebut benar-benar dilaksanakan dan diikuti langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

Apabila penanganan perkara kembali dinilai berlarut-larut atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, keluarga menyatakan siap menempuh jalur pengawasan dengan melayangkan pengaduan ke Polrestabes Makassar, Bidang Propam Polda Sulsel, serta Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tallo belum memberikan tanggapan terbaru atas pernyataan keluarga korban tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
Integritas Pejabat Publik dan Misteri Gelar Akademik Anggota DPRD Makassar
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terbaru