Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

Zonafaktualnews.com – Bripda AN, seorang anggota polisi di Kendari, Sultra, ditangkap Bid Propam Polda Sultra terkait kasus LGBT.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, mengatakan, kebenaran penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry pada Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menceritakan, penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatera Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

BACA JUGA :  Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Bersama Wanita Lain di Homestay

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

BACA JUGA :  Pria Penghina Nabi Muhammad, Palestina dan Indonesia Dikabarkan Ditangkap

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegas Ferry.

BACA JUGA :  Viral di TikTok, Perempuan Pamer Payudara Ditangkap

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar
Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan
Warga Barru Bak Dikhianati, PW Muhammadiyah Abaikan Kesepakatan Mediasi
Wartawan di Toraja Utara Diancam Dibunuh Oknum Usai Bongkar Tambang Ilegal
Puskesmas Rarowatu di Bombana Tak Peduli Darurat, Korban Tabrak Lari Telantar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Sabtu, 11 April 2026 - 18:22 WITA

Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar

Sabtu, 11 April 2026 - 00:36 WITA

Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba

Selasa, 7 April 2026 - 11:50 WITA

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Berita Terbaru