Terciduk Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Ditangkap

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi/Ilustrasi

Oknum Polisi/Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Oknum polisi inisial HA terciduk jual sabu-sabu ditangkap oleh Satuan narkoba Polres Bone.

Pria berinisial HA dan dua orang rekannya berinisial S, serta perempuan berinisial D ditangkap.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni S dan D ditangkap di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada hari Senin (1/5/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Briptu HA ditangkap di rumahnya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  Edarkan Pasir Putih, Seorang Warga Sulteng Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia mengatakan bahwa awal mula ditangkap adalah S, dari tangannya disita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu.

Kemudian ditemukan juga plastik bening berukuran kecil berisi sabu di dalam sebuah botol yang ditanam S di depan rumahnya.

“Saat diintrogasi, S mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Briptu HA melalui perantara perempuan D,” kata Yusriadi, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA :  Kombes Teguh Dicopot Tegaskan Tetap Jadi Singa Bukan Kambing

“Anggota kemudian mencari dan menangkap D. Saat diperiksa, D pun memberikan pernyataan yang sama bahwa dirinya yang mempertemukan S dengan Briptu HA untuk bertransaksi sabu,” ungkapnya

Atas nyanyian keduanya, polisi langsung mendatangi dan menangkap Briptu HA serta menggeledah kediaman oknum polisi tersebut yang berada di Kota Watampone.

Hasil introgasi terhadap Briptu HA, dia mengakui bahwa sabu yang disita dari tangan S adalah baramg yang dibeli dari dirinya seharga 4,4 juta rupiah.

BACA JUGA :  Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Capres 2024

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kuncinya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Perantau di Makassar Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:31 WITA

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:14 WITA

Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:18 WITA

Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Berita Terbaru