Terciduk Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Ditangkap

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi/Ilustrasi

Oknum Polisi/Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Oknum polisi inisial HA terciduk jual sabu-sabu ditangkap oleh Satuan narkoba Polres Bone.

Pria berinisial HA dan dua orang rekannya berinisial S, serta perempuan berinisial D ditangkap.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni S dan D ditangkap di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada hari Senin (1/5/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Briptu HA ditangkap di rumahnya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  Gaduh, Surat Gubernur Bali Diarahkan Megawati Bukan Jokowi

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia mengatakan bahwa awal mula ditangkap adalah S, dari tangannya disita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu.

Kemudian ditemukan juga plastik bening berukuran kecil berisi sabu di dalam sebuah botol yang ditanam S di depan rumahnya.

“Saat diintrogasi, S mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Briptu HA melalui perantara perempuan D,” kata Yusriadi, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA :  Inggris Akan Rayakan Penobatan Raja Charles III dengan Pesta Seks

“Anggota kemudian mencari dan menangkap D. Saat diperiksa, D pun memberikan pernyataan yang sama bahwa dirinya yang mempertemukan S dengan Briptu HA untuk bertransaksi sabu,” ungkapnya

Atas nyanyian keduanya, polisi langsung mendatangi dan menangkap Briptu HA serta menggeledah kediaman oknum polisi tersebut yang berada di Kota Watampone.

Hasil introgasi terhadap Briptu HA, dia mengakui bahwa sabu yang disita dari tangan S adalah baramg yang dibeli dari dirinya seharga 4,4 juta rupiah.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 22 April 2023

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kuncinya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan
Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:13 WITA

Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WITA

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WITA

Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:20 WITA

3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Berita Terbaru