Zonafaktualnews.com – Tengah asyik konsumsi sabu di salah satu penginapan, janda montok inisial NL (36) dicokok polisi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Janda NL saat hendak ditangkap polisi menangis histeris.
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, NL ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di salah satu penginapan di Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di kamar yang disewa NL, kami mendapati barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit HP dan peralatan hisap sabu (bong),” kata Ipda Candra, Minggu (12/3/2023).
Candra mengungkapkan, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus narkotika, bahkan NL saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.
“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” tandasnya.
NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan, mengaku terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan.
“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.
Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News