2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

2 Mobil Avanza yang diamankan Polres Parepare, mengisi BBM Pertalite secara berulang di SPBU Ujung Bulu dan Patung Pemuda, Kota Parepare beberapa waktu lalu.

Ringkasan

Satreskrim Polres Parepare mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kota Parepare. Kedua pelaku menggunakan belasan barcode, tangki mobil yang dimodifikasi, dan jeriken untuk membeli BBM secara berulang guna dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menyita dua kendaraan, puluhan barcode, dan ratusan liter Pertalite sebagai barang bukti. Penyidik kini mendalami potensi keterlibatan operator SPBU, sementara Pertamina menyatakan siap memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

Zonfaktualnews.com – Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan BBM jenis pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

Pengungkapan itu berlangsung pada 5 September 2026. Polisi mengamankan 2 pelaku diduga pelangsir yang kedapatan melakukan pembelian BBM pertalite secara berulang di SPBU Parepare.

Kedua pelaku masing-masing lelaki inisial T (54) dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan lelaki inisial D (49) berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, polisi baru menangkap 2 orang pelaku yang membeli BBM Pertalite di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Parepare, secara berulang menggunakan belasan barcode, jeriken, dan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Sementara operator SPBU belum tersentuh, dan terminal SPBU tempat pelaku membeli BBM pertalite secara berulang tidak dipasangi garis polisi atau disegel.

Perlakuan berbeda terlihat saat Polisi mengamankan beberapa liter BBM bersubsidi di SPBU Bojo, dan SPBU Cilellang, Kabupaten Barru beberapa waktu lalu.

Saat itu terpantau terminal SPBU tempat pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan beberapa barcode berbeda sempat disegel atau dipasangi garis polisi.

Penangkapan terhadap dua oknum pelaku yang membeli BBM bersubsidi secara berulang dengan puluhan barcode berbeda dan menggunakan tangki modifikasi di SPBU Parepare, semestinya bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan operator dan pihak pengelola SPBU di Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, dalam press release di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026), mengungkapkan pelaku T membeli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Ujung Bulu pada 5 September 2026 sebanyak 3 kali. Dimana setiap pengisian dilakukan sebanyak Rp400 ribu atau sebanyak 40 liter, menggunakan 2 barcode berbeda.

Modus operandinya, pelaku T berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Kota Parepare dengan tujuan untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza warna putih dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA :  Wow, Mafia BBM Beraksi Pakai “Surat Sakti” Expired di SPBU Terang-Terang

T melakukan pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali di SPBU Kota Parepare dengan menggunakan kendaraan miliknya yang mana tangkinya telah dimodifikasi.

“Karena tangkinya telah dimodifikasi, pelaku keluar dan kembali masuk ke SPBU Kota Parepare melalui rute memutar. Serta pada pengisian berikutnya, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Sehingga dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan jumlah yang lebih banyak,” kata AKBP Phunky.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku T yaitu 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna putih, 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK, 120 liter BBM subsidi jenis Pertalite, 1 buah tangki modifikasi, dan 2 barcode.

Sementara pelaku D membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Petamina Patung Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare pada 5 September 2026.

Modus operandinya yaitu pelaku D mengendarai mobil merek Toyota Avanza warna hitam metalik, masuk ke setiap SPBU mulai dari Kabupaten Pinrang, kemudian masuk ke Kota Parepare hingga ke Kabupaten Barru, dan kembali lagi ke Kota Parepare untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menyiapkan 18 barcode yang berbeda.

Pelaku D melakukan pengisian sebesar Rp400 ribu di setiap SPBU. Setiap kali melakukan pengisian BBM, pelaku memindahkannya dari tangki mobil dengan cara disedot menggunakan pompa kecil ke dalam jeriken yang disiapkannya di dalam mobil sebanyak 18 jerigen hingga jerigen tersebut terisi penuh.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari pelaku D yaitu 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam metalik, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK di mobil tersebut, kemudian 18 buah jeriken berisikan BBM subsidi jenis pertalite yang berisikan kurang lebih 578 liter, dengan 18 lembar barcode pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

“Beberapa SPBU diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Dari hasil penyelidikan kami maka pada tanggal 5 September 2026 kami menemukan ada dua jenis mobil. Dimana dalam mobil ini ditemukan beberapa jeriken yang sudah berisi BBM. Jadi memang kedua pelaku ini memang sering melakukan pembelian BBM ini (Pertalite) dengan menggunakan barcode berbeda. (Mobil) yang satunya 18 barcode, yang satunya lagi 2 barcode, itu digunakan di beberapa SPBU. Kemudian setelah dia mendapatkan BBM tersebut, dia akan membawa ke luar dari Kota Parepare untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi,” papar AKBP Phunky.

BACA JUGA :  Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp60 miliar.

Saat ini Satreskrim Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas dan melakukan proses lelang terhadap bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite di kantor KPKNL Parepare.

“Kami juga sampaikan bahwasanya kami tidak hanya di situ saja. Kami tetap melakukan pemantauan terhadap 7 SPBU yang ada di wilayah Kota Parepare. Jika ada kegiatan-kegiatan pelanggaran serupa akan kami lakukan pendalaman,” kata AKBP Phunky.

“Tentunya Satreskrim (Polres Parepare) akan selalu melakukan pendalaman dan pemeriksaan sementara ini. Nanti tetap akan dikembangkan, insya Allah. Dan kami juga akan terus memantau aktivitas di setiap SPBU,” tegas AKBP Phunky.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh, menjelaskan dari beberapa barcode yang ditemukan dari hasil kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite itu memang barcodenya asli dengan pelat mobil yang berbeda.

“Inilah contoh barcode yang digunakan, yang berlaku ini dengan jenis pelat mobil yang berbeda. Kemudian beberapa barcode ini yang kalau di-scan ini aktif semua. Semuanya 18 barcode. Namun pelat mobilnya yang berbeda dan jenisnya,” kata AKP Muh Saleh.

Polisi juga telah menghimbau kepada petugas SPBU bahwa yang tidak sesuai dengan pelaksanaan agar tidak digunakan.

“Namun fakta yang terjadi ini tetap diberikan kepada yang bersangkutan ke pihak SPBU, seperti ada kerjasama mungkin. Ini kami masih dalami, makanya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” tegas AKP Muh Saleh.

Manager Pertamina Fuel Terminal (FT) Parepare, Muh Agung Endriyanto, menegaskan apabila nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Parepare dan terbukti operator SPBU melakukan kesalahan, itu akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.

BACA JUGA :  PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

“Misalkan terbukti nanti operatornya (SPBU) yang salah, tetap diberikan sanksi sesuai pelanggaran, sudah ada aturannya,” tegas Muh Agung.

“Kebetulan untuk sanksi, wewenangnya bukan di Fuel Terminal Parepare, itu di Fuel Terminal Makassar. Nanti akan kita komunikasikan kepada pejabat berwenang. Kalau kesalahan seperti ini, nanti sanksinya seperti apa? Kalau paling berat yang dilakukan SPBU itu biasanya skorsing, sampai pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Terkait pemberlakuan pelayanan sistem ganjil genap di SPBU, Agung menyebut itu bukan wewenang Pertamina.

“Sebenarnya kewenangan ganjil genap itu bukan di Pertamina ya, mungkin arahan dari pemerintah setempat,” katanya.

“Kalau saya pribadi tidak ada batasan ganjil genap. Dan Pertamina khususnya Fuel Terminal Parepare tidak mengeluarkan instruksi untuk pelayanan ganjil genap. Intinya seperti itu,” sambungnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa stok BBM Pertamina aman.

“Pertamina Parepare saat ini kita terima kapal Biosolar 4.000 KL, Pertamax 2.300 KL. Tadi malam kita terima Pertalite 1.000 KL,” terangnya.

Agung memastikan bahwa tidak ada pengurangan jatah kuota BBM di setiap SPBU.

“Tidak ada (pengurangan kuota BBM di SPBU). Kalau penambahan, situasional, misalkan nekrotik, objeksi, bisa kita usulkan penambahan,” katanya.

Agung menjelaskan, saat ini ada beberapa SPBU yang beroperasi 24 jam, termasuk di Fuel Terminal Parepare mulai 11 September sudah beroperasi 24 jam. Sementara untuk pemberlakuan pengisian mobil truk dan Bus di malam hari, Agung menyebut itu bukan kewenangannya.

“Jadi masing-masing SPBU itu kan sudah ada jatah kuotanya masing-masing. Ada yang jatah kuotanya 6 ton perhari, ada yang 10 ton, itu berdasarkan kapasitas SPBU-nya. Kalau untuk kuota (BBM di SPBU) sebenarnya bukan di ranahnya kami, itu di ranahnya Pertamina Makassar,” katanya.

Adapun SPBU yang sudah tutup jam 21.00 malam, Agung mengatakan itu bukan dari FT Parepare yang tentukan.

“Yang tentukan buka tutupnya (SPBU) dari Makassar, Pertamina Retail,” ujarnya.

Meski demikian, penegasan dari FT Parepare bahwa tidak ada pengurangan jatah kuota BBM di SPBU, tidak berbanding lurus dengan kondisi padatnya antrean mobil truk di hampir setiap SPBU di Parepare belakangan ini.

(Ardi)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terbaru