Terlunta-lunta, Persoalan ASN Nonjob di Era ASS Guncang Stabilitas Birokrasi Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Is)

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Is)

Zonafaktualnews.com – Persoalan ASN Nonjob, demosi, dan mutasi (NJDM) yang menghantui masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Gubernur Sulsel hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Meski beberapa ASN korban NJDM telah dikembalikan ke posisi semula selama masa jabatan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, persoalan ini kembali mengendap ketika Prof Zudan Arif Fakrulloh menjabat.

Menurut pengamat pemerintahan dari Unhas, Prof. Sukri Tamma, persoalan ini menjadi preseden buruk bagi Pemprov Sulsel dan mengancam reputasi tata kelola pemerintahan di provinsi yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini persoalan besar, dan sangat memprihatinkan jika Pemprov Sulsel tidak bisa segera menyelesaikannya. Bahkan, kita sedang berbicara tentang provinsi besar yang seharusnya mampu mengelola persoalan administratif dengan baik,” ujar Prof. Sukri, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA :  Sejarah Perbudakan Masa Lalu, Raja Belanda Ucapkan Permintaan Maaf

Sebagian besar ASN yang menjadi korban NJDM selama era kepemimpinan ASS tidak terbukti melakukan pelanggaran, terbukti dengan kembalinya beberapa di antaranya ke jabatan semula dan atau jabatan yang setara.

Namun, hingga kini, langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan ini masih terhenti karena belum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, ASN yang tidak melakukan pelanggaran harus segera dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan hukum dan etika dalam pemerintahan,” jelasnya.

Prof. Sukri berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, karena berlarut-larutnya persoalan ini tidak hanya merugikan ASN yang terdampak, tetapi juga mencoreng citra Pemprov Sulsel dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :  Dipaksa Ngepel Tanpa Pakaian, 3 ART Kabur dari Rumah ASN

“Kita perlu melihat ini sebagai persoalan konstitusional, di mana ada aturan yang harus dipatuhi. Upaya-upaya untuk mengembalikan ASN ke posisinya memang tidak ada jalan lain selain mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Pertek dari BKN sebagai dasar untuk melanjutkan langkah penyelesaian.

“Sejauh ini, kami masih menunggu Pertek dari BKN. Jika sudah ada, tentu kami akan segera melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Namun, meski beberapa ASN korban NJDM sudah dikembalikan ke jabatan semula selama masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hal ini.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sendiri pernah mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh BKN dan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulsel "Bantai" Tudingan 86 Kasus dengan Jibe

Namun, sejauh ini, belum ada tindak lanjut yang jelas. Prof. Zudan juga menegaskan bahwa tanpa adanya Pertek dari BKN, langkah-langkah untuk mengembalikan ASN ke posisi semula masih belum bisa dilaksanakan.

“Kami masih menunggu keputusan dari BKN terkait langkah yang harus diambil. Kalau Pertek sudah terbit, pasti akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Zudan.

Kendati demikian, persoalan ini jelas menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pejabat yang akan datang. Karena, sebagaimana ditegaskan Prof. Sukri, menyelesaikan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan administratif, tetapi juga integritas dan kredibilitas Pemprov Sulsel di mata masyarakat.

 

(IN/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat
PERMAHI Tegaskan Yurisdiksi Militer sebagai Lex Specialis dalam Sistem Hukum
Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Senin, 6 April 2026 - 22:55 WITA

Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Senin, 6 April 2026 - 21:54 WITA

7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Berita Terbaru