Terlunta-lunta, Persoalan ASN Nonjob di Era ASS Guncang Stabilitas Birokrasi Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Is)

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Is)

Zonafaktualnews.com – Persoalan ASN Nonjob, demosi, dan mutasi (NJDM) yang menghantui masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Gubernur Sulsel hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Meski beberapa ASN korban NJDM telah dikembalikan ke posisi semula selama masa jabatan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, persoalan ini kembali mengendap ketika Prof Zudan Arif Fakrulloh menjabat.

Menurut pengamat pemerintahan dari Unhas, Prof. Sukri Tamma, persoalan ini menjadi preseden buruk bagi Pemprov Sulsel dan mengancam reputasi tata kelola pemerintahan di provinsi yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini persoalan besar, dan sangat memprihatinkan jika Pemprov Sulsel tidak bisa segera menyelesaikannya. Bahkan, kita sedang berbicara tentang provinsi besar yang seharusnya mampu mengelola persoalan administratif dengan baik,” ujar Prof. Sukri, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA :  Kemendag Bakar Uang Rp 10 Miliar

Sebagian besar ASN yang menjadi korban NJDM selama era kepemimpinan ASS tidak terbukti melakukan pelanggaran, terbukti dengan kembalinya beberapa di antaranya ke jabatan semula dan atau jabatan yang setara.

Namun, hingga kini, langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan ini masih terhenti karena belum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, ASN yang tidak melakukan pelanggaran harus segera dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan hukum dan etika dalam pemerintahan,” jelasnya.

Prof. Sukri berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, karena berlarut-larutnya persoalan ini tidak hanya merugikan ASN yang terdampak, tetapi juga mencoreng citra Pemprov Sulsel dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :  Pejabat Bohay Pamer di Medsos, Bayar Hotel 2 Malam Rp 27 Juta

“Kita perlu melihat ini sebagai persoalan konstitusional, di mana ada aturan yang harus dipatuhi. Upaya-upaya untuk mengembalikan ASN ke posisinya memang tidak ada jalan lain selain mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Pertek dari BKN sebagai dasar untuk melanjutkan langkah penyelesaian.

“Sejauh ini, kami masih menunggu Pertek dari BKN. Jika sudah ada, tentu kami akan segera melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Namun, meski beberapa ASN korban NJDM sudah dikembalikan ke jabatan semula selama masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hal ini.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sendiri pernah mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh BKN dan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA :  BSI Ungkap Ada 10 Ribu Serangan Siber Setiap Hari

Namun, sejauh ini, belum ada tindak lanjut yang jelas. Prof. Zudan juga menegaskan bahwa tanpa adanya Pertek dari BKN, langkah-langkah untuk mengembalikan ASN ke posisi semula masih belum bisa dilaksanakan.

“Kami masih menunggu keputusan dari BKN terkait langkah yang harus diambil. Kalau Pertek sudah terbit, pasti akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Zudan.

Kendati demikian, persoalan ini jelas menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pejabat yang akan datang. Karena, sebagaimana ditegaskan Prof. Sukri, menyelesaikan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan administratif, tetapi juga integritas dan kredibilitas Pemprov Sulsel di mata masyarakat.

 

(IN/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Berita Terbaru