Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga

Minggu, 20 September 2026 - 04:12 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga

Kompleks perumahan PT. Mustika DBL

Ringkasan

Proyek perumahan yang dikelola PT Mustika DBL Property di Kabupaten Jeneponto mangkrak selama tiga tahun setelah konsumen menyetorkan dana. Direktur perusahaan tersebut, yang juga seorang kepala desa, diduga melakukan pengubahan perjanjian secara sepihak dan memutus komunikasi dengan pihak konsumen.

Tindakan ini dinilai melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan terkait pengembalian dana penuh. Praktisi hukum mendesak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi integritas oknum aparat desa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Zonafaktualnews.com – Tiga tahun sudah warga menelan janji palsu dari proyek perumahan mangkrak yang dikelola PT Mustika DBL Property.

Ironisnya, pucuk pimpinan perusahaan yang diduga menilep hak konsumen tersebut justru diemban oleh seorang oknum kepala desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kasus ini tidak sekadar dipandang sebagai sengketa perdata biasa berupa dugaan wanprestasi.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Minyakita Kemasan Botol

Praktik tersebut kini mulai mengarah pada indikasi maladministrasi dan perbuatan melawan hukum yang mencederai kepercayaan publik.

Posisi sang direktur sebagai aparat pemerintah desa menuntut standar integritas moral tinggi yang justru dikangkangi lewat bisnis ini.

Bermula dari Perjanjian Kesepakatan Nomor: 79/PT.MDBL/MKS/I/2023 pada 16 Januari 2023, konsumen telah menyetor sejumlah dana.

Janji lisan awal memastikan unit rampung dalam satu tahun. Namun, realitasnya berbanding terbalik dengan sistem internal pengembang.

Setelah lebih dari tiga tahun, objek rumah mangkar tanpa kejelasan. Konsumen bahkan dihadapkan pada pengubahan objek perjanjian sepihak tanpa addendum tertulis.

Saat ditagih, pengembang justru mengajukan syarat administratif berat dengan meminta dokumen asli tanpa jaminan pasti serta memutus komunikasi.

“Tindakan administratif yang memaksa konsumen menyerahkan dokumen asli tanpa ada instrumen pengganti yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah manuver yang sangat merugikan posisi hukum konsumen,” tegas Muh. Al-Fath Dasri, S.H., Vice Direktur Pendekar Hukum Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

“Sebagai praktisi hukum, kami melihat ini bukan sekadar gagal bangun, tetapi ada indikasi sistematis untuk menggeser tanggung jawab. Yang paling ironis, aktor utama di balik kebijakan perusahaan ini adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi dan menjaga etika,” sambungnya.

Taktik berlarut-larut ini diduga kuat menabrak Lampiran II Angka 8.2 huruf a Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 yang mewajibkan pengembalian dana penuh paling lambat 30 hari sejak pembatalan.

Pelanggaran tersebut juga menghantam Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keterlibatan aparat desa dalam bisnis properti merugikan ini menggerus maruah institusi. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan didesak segera mengambil sikap tegas.

BACA JUGA :  Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

“Jika benar ada anggota atau pengurus yang terlibat dalam praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas, APDESI Sulsel harus berani mengevaluasi integritas anggotanya. Organisasi ini harus menjadi wadah pembinaan, bukan tameng bagi oknum pejabat yang diduga melanggar hak konsumen. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi desa rusak karena kelalaian segelintir oknum,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terus diintensifkan guna menguji iktikad baik PT Mustika DBL Property dalam menuntaskan tanggung jawabnya, sekaligus mendesak institusi terkait menjaga maruah aparatur desa dari praktik bisnis yang melanggar hukum.

(RL/ID)

Berita Terkait

Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor
Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 02:46 WITA

Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:22 WITA

Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Berita Terbaru