Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Kondisi Rahmat Saputra (36), pedagang korban pembacokan di Percut Sei Tuan, saat menjalani perawatan medis dengan perban penutup luka jahitan di punggungnya.

Ringkasan

Dua pelaku pembacokan terhadap pedagang bernama Rahmat Saputra di Percut Sei Tuan melanggar perjanjian damai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Minimnya bantuan dana dari pelaku menyebabkan perawatan medis korban terhenti, sehingga kondisi lukanya memburuk dan korban kehilangan sumber penghasilannya.

Tim advokasi Persatuan Islam Sumatera Nusantara menyatakan kesepakatan damai tersebut batal demi hukum. Pihaknya mendesak Kepolisian Sektor Medan Tembung untuk segera melanjutkan proses hukum, melakukan penyidikan mendalam, serta menangkap kedua pelaku atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Zonafaktualnews.com – Kasus pembacokan keji terhadap Rahmat Saputra (36), pedagang kecil di Pasar VIII Pajak Gambir, Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian menyayat hati.

BACA JUGA :  Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Dua pelaku berinisial SS (41) dan MHG (21) terbukti melakukan wanprestasi sistematis setelah sebelumnya meneken surat perjanjian damai untuk membiayai pengobatan korban hingga pulih.

Bantuan dana yang diberikan sangat minim dan sporadis, membuat perawatan medis terhenti dan luka jahitan korban terus bocor akibat keterbatasan biaya.

Peristiwa berdarah di wilayah Percut Sei Tuan itu bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban diserang menggunakan senjata tajam di area pasar.

Akibat sabetan tersebut, Rahmat mengalami luka robek masif dan pendarahan hebat hingga dilarikan darurat ke RSUD Drs. Amri Tambunan, Lubuk Pakam.

Pihak keluarga meluapkan kekecewaan mendalam lantaran pelaku abai terhadap komitmen tertulis bernomor -/SP-PP/IX/2026 yang mewajibkan mereka menanggung seluruh biaya medis sampai sembuh total.

BACA JUGA :  Kepergok di Rumah Janda, Polisi di Bulukumba Dihajar Warga

“Ganti perban terus ke klinik ini, luka jahitannya bocor terus,” ungkap pihak keluarga dengan nada pilu, Rabu (23/9/2026).

Menanggapi pelanggaran tersebut, tim advokasi Persatuan Islam Sumatera Nusantara (PIS N) menegaskan bahwa perdamaian di bawah tangan otomatis gugur karena pelaku melanggar klausul utama.

Kasus di Percut Sei Tuan ini kini murni kembali menjadi tindak pidana berat berlandaskan Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 jo.

Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 354 KUHP, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BACA JUGA :  Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban

PIS N mendesak Polsek Medan Tembung segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan intensif dan menangkap kedua pelaku.

Terlebih, muncul indikasi kuat adanya keterlibatan pihak ketiga yang sengaja menjebak korban di kawasan Percut Sei Tuan sebelum insiden pembacokan terjadi.

Akibat insiden ini, Rahmat yang sebelumnya menopang keluarga dari berjualan sayap ayam dengan keuntungan bersih Rp30.000 per hari kini kehilangan total sumber nafkahnya.

“Keadilan bukan sekadar janji di atas kertas. Ketika kewajiban pengobatan dilanggar, maka perdamaian gugur, dan hukum harus berjalan sepenuhnya,” tegas perwakilan PIS N.

(AHP)

Berita Terkait

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Rabu, 23 September 2026 - 02:20 WITA

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Berita Terbaru