Ringkasan
Dua pelaku pembacokan terhadap pedagang bernama Rahmat Saputra di Percut Sei Tuan melanggar perjanjian damai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Minimnya bantuan dana dari pelaku menyebabkan perawatan medis korban terhenti, sehingga kondisi lukanya memburuk dan korban kehilangan sumber penghasilannya.
Tim advokasi Persatuan Islam Sumatera Nusantara menyatakan kesepakatan damai tersebut batal demi hukum. Pihaknya mendesak Kepolisian Sektor Medan Tembung untuk segera melanjutkan proses hukum, melakukan penyidikan mendalam, serta menangkap kedua pelaku atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Zonafaktualnews.com – Kasus pembacokan keji terhadap Rahmat Saputra (36), pedagang kecil di Pasar VIII Pajak Gambir, Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian menyayat hati.
Dua pelaku berinisial SS (41) dan MHG (21) terbukti melakukan wanprestasi sistematis setelah sebelumnya meneken surat perjanjian damai untuk membiayai pengobatan korban hingga pulih.
Bantuan dana yang diberikan sangat minim dan sporadis, membuat perawatan medis terhenti dan luka jahitan korban terus bocor akibat keterbatasan biaya.
Peristiwa berdarah di wilayah Percut Sei Tuan itu bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban diserang menggunakan senjata tajam di area pasar.
Akibat sabetan tersebut, Rahmat mengalami luka robek masif dan pendarahan hebat hingga dilarikan darurat ke RSUD Drs. Amri Tambunan, Lubuk Pakam.
Pihak keluarga meluapkan kekecewaan mendalam lantaran pelaku abai terhadap komitmen tertulis bernomor -/SP-PP/IX/2026 yang mewajibkan mereka menanggung seluruh biaya medis sampai sembuh total.
“Ganti perban terus ke klinik ini, luka jahitannya bocor terus,” ungkap pihak keluarga dengan nada pilu, Rabu (23/9/2026).
Menanggapi pelanggaran tersebut, tim advokasi Persatuan Islam Sumatera Nusantara (PIS N) menegaskan bahwa perdamaian di bawah tangan otomatis gugur karena pelaku melanggar klausul utama.
Kasus di Percut Sei Tuan ini kini murni kembali menjadi tindak pidana berat berlandaskan Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 jo.
Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 354 KUHP, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
PIS N mendesak Polsek Medan Tembung segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan intensif dan menangkap kedua pelaku.
Terlebih, muncul indikasi kuat adanya keterlibatan pihak ketiga yang sengaja menjebak korban di kawasan Percut Sei Tuan sebelum insiden pembacokan terjadi.
Akibat insiden ini, Rahmat yang sebelumnya menopang keluarga dari berjualan sayap ayam dengan keuntungan bersih Rp30.000 per hari kini kehilangan total sumber nafkahnya.
“Keadilan bukan sekadar janji di atas kertas. Ketika kewajiban pengobatan dilanggar, maka perdamaian gugur, dan hukum harus berjalan sepenuhnya,” tegas perwakilan PIS N.
(AHP)





















