Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh Yusuf Usman didampingi jajaran pejabat utama saat memimpin press release pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan 19 mobil rental bermodus operasional MBG di halaman Mapolres Gowa.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh Yusuf Usman didampingi jajaran pejabat utama saat memimpin press release pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan 19 mobil rental bermodus operasional MBG di halaman Mapolres Gowa.

Ringkasan

Polresta Gowa menangkap seorang wanita asal Makassar berinisial AA atas dugaan penipuan dan penggelapan 19 mobil rental. Pelaku menyewa kendaraan dengan dalih operasional dapur Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantaeng, lalu memalsukan dokumen kendaraan dan menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

Kepolisian telah mengamankan delapan unit kendaraan dan sejumlah barang bukti, sementara 11 mobil lainnya masih dalam pencarian. Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, sementara pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait pemalsuan dokumen tersebut.

Zonafaktualnews.com – Seorang wanita asal Kota Makassar diduga menyikat 19 mobil rental dengan dalih untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Kendaraan yang telah dikuasai tersebut diduga kemudian dilengkapi BPKB dan STNK palsu sebelum digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan rental tersebut dengan mengamankan perempuan berinisial AA alias HA (34), wiraswasta asal Kota Makassar.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam press release Polresta Gowa yang dipimpin langsung Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh Yusuf Usman, didampingi Kabag Ops Kompol Darwis, Kasihumas AKP Muh. Syukri, Kasipropam AKP Suhardi, Kasat Intelkam AKP Syahrial Yuzdiansyah, Kasat Samapta AKP Cahyadi, serta Kanit Pidum Satreskrim IPDA Aditya Pamungkas, Rabu (16/9/2026) siang.

Kapolresta Gowa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polresta Gowa akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegas Kapolresta Gowa.

BACA JUGA :  Prabowo Sebut Warga Desa Tak Terdampak Dolar Saat Rupiah Melemah

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/769/V/I/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 4 Juni 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Oktober 2025 di Jalan Habibu Kulle, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mulai merental kendaraan milik korban Irsan (39) sejak sekitar Juni 2025.

Pada Oktober 2025, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur MBG di Kabupaten Bantaeng.

Dalih tersebut kemudian diikuti dengan penyewaan kendaraan dalam jumlah besar. Selama periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga telah merental sebanyak 19 unit kendaraan dengan nilai sewa berbeda sesuai jenis kendaraan.

Adapun kendaraan yang dirental terdiri atas empat unit Mitsubishi Pajero dengan harga sewa Rp21 juta per unit per bulan, empat unit Toyota Fortuner dengan harga Rp21 juta per unit per bulan, lima unit Toyota Innova Reborn dengan harga Rp18 juta per unit per bulan, lima unit Toyota Innova Zenix dengan harga Rp16 juta per unit per bulan, serta satu unit Toyota Avanza dengan harga Rp13 juta per bulan.

BACA JUGA :  Program MBG Kacau Balau, Jumlah Siswa Keracunan Tembus 7.368 Orang

Dalam modus yang diungkap penyidik, tersangka diduga merental kendaraan milik korban menggunakan jaminan sertifikat yang diduga palsu.

Setelah kendaraan dikuasai, tersangka diduga melengkapinya dengan BPKB dan STNK palsu, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan korban.

Kapolresta Gowa menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu.

“Modus yang kami temukan adalah kendaraan dirental terlebih dahulu, kemudian diduga dibuatkan dokumen kendaraan palsu dan selanjutnya kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Kapolresta.

Pada Desember 2025, tersangka diduga membuat BPKB dan STNK palsu yang disesuaikan dengan merek, tipe, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan yang dirental.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan kepada sejumlah orang di Kabupaten Bantaeng dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Masalah mulai terungkap pada Mei 2026 ketika tersangka tidak lagi membayarkan uang sewa kendaraan kepada korban. Korban kemudian melacak keberadaan mobil melalui GPS yang terpasang pada masing-masing kendaraan.

Dari hasil pelacakan, korban mendatangi sejumlah lokasi kendaraan di Kabupaten Bantaeng dan mengetahui mobil-mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka dengan dilengkapi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gowa.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta delapan unit kendaraan.

Delapan kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Avanza, Toyota Innova Reborn, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, dan Mitsubishi Pajero.

Sementara itu, 11 unit kendaraan lainnya masih dalam pencarian. Penyidik juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan BPKB dan STNK palsu.

Kapolresta Gowa menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Muh Yusuf Usman.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi terhadap identitas, jaminan, serta dokumen setiap calon penyewa kendaraan.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WITA

Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terbaru