Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Truk bermuatan balok kayu yang diamankan petugas KPH Rongkong di Jalur Trans Provinsi Sabbang-Tallang Sae, Luwu Utara, Kamis (17/9/2026). Kasus tersebut kini dalam pemeriksaan Unit Tipiter Polres Luwu Utara.

Ringkasan

Petugas KPH Rongkong menggagalkan pengangkutan kayu yang diduga ilegal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Sebuah truk bermuatan balok kayu disita saat melintas di jalur Trans Provinsi. Sopir, pemilik kayu, dan barang bukti kini diserahkan ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak KPH telah memperingatkan warga agar tidak memperjualbelikan kayu tanpa dokumen resmi untuk mencegah pembalakan liar. Sementara itu, pemilik kayu mengklaim bahwa kayu tersebut dibeli dari warga setempat dan berasal dari limbah pembukaan jalan di wilayah Seko Lemo.

Zonafaktualnews.com – Upaya pengangkutan kayu yang diduga ilegal di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), digagalkan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong.

Sebuah truk yang mengangkut sejumlah balok kayu dicegat petugas saat melintas di jalur Trans Provinsi Sabbang-Tallang Sae, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

Penindakan dilakukan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, pada Kamis (17/9/2026).

Truk bernomor polisi DN 8090 RY tersebut kemudian diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ajang Cari Bibit Unggul, Ketua DPRD Lutra Buka Open Turnamen Voli Putri

Dalam penindakan itu, petugas menemukan sejumlah balok kayu berukuran sekitar 5 cm x 10 cm x 4 meter yang tengah diangkut menggunakan truk tersebut.

Sopir bersama pemilik kayu kemudian diserahkan kepada Unit Tipiter Polres Luwu Utara untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pengamanan itu menyisakan satu hal yang menarik perhatian. Pemilik kayu yang ditemui di lokasi disebut enggan memberikan identitasnya saat dikonfirmasi terkait kayu yang diangkut.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PHPM) KPH Rongkong, Fitra Yanto R, S.Hut., mengatakan pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan kepada masyarakat sebelum penindakan dilakukan.

Peringatan tersebut, kata Fitra, disampaikan saat petugas melakukan patroli ke sejumlah lokasi pengambilan kayu, termasuk kepada masyarakat dari wilayah Seko Lemo dan Rongkong.

“Satu bulan sebelum kami melakukan penangkapan, kami sudah menyampaikan kepada beberapa masyarakat dari Seko Lemo maupun dari Rongkong saat kami adakan patroli ke lokasi pengambilan kayu,” terang Fitra.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lutra Terima Berkas PAW Demokrat, Proses Andi Takdir Dimulai

Menurutnya, masyarakat telah diingatkan agar tidak memperjualbelikan kayu yang berasal dari limbah pembukaan jalan maupun hasil penebangan baru apabila tidak memiliki dokumen resmi.

“Kami sudah sampaikan bahwa tolong jangan ada yang memperjualbelikan kayu dari limbah pembukaan jalan maupun dari penebangan baru tanpa memiliki dokumen resmi karena itu adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Fitra juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara sembarangan karena aktivitas tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sembarang melakukan penebangan, itu juga melanggar hukum. Tujuannya sehingga dilarang untuk mencegah kerusakan hutan dari praktik penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat

Sementara itu, pemilik kayu memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul kayu yang diamankan petugas.

Ia mengaku kayu tersebut dibeli dari masyarakat dan berasal dari limbah pembukaan jalan dari Mabusa menuju Seko Lemo.

“Kayu ini kami beli dari masyarakat dan kayunya diambil dari limbah pembukaan jalan dari Mabusa menuju Seko Lemo dan operatornya adalah masyarakat Seko Lemo sendiri, kami hanya membeli,” ucap pemilik kayu.

Ia juga menjelaskan hubungan antara ayahnya dengan operator pengambilan kayu tersebut.

“Yang berhubungan bapak saya dengan operator adalah senior saya di kampus, kebetulan dia orang Seko Lemo,” ujarnya.

Kayu, truk, sopir, dan pemiliknya kini telah diserahkan kepada Unit Tipiter Polres Luwu Utara.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen yang menyertai pengangkutannya.

(Ono)

Berita Terkait

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WITA

Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager

Berita Terbaru