Ringkasan
Polsek Lau menangkap empat pelaku pencurian tiga ekor sapi di Kelurahan Mattirodeceng, Kabupaten Maros. Para tersangka mencuri ternak milik warga menggunakan mobil pikap pada dini hari dan menjual seluruh sapi hasil curian tersebut dengan total nilai mencapai Rp24 juta.
Polisi menyita satu unit mobil pikap dan tiga telepon seluler sebagai barang bukti. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mako Polsek Lau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap komplotan “Palukka” sapi yang beraksi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Petaka bermula saat kawanan maling ini menyatroni permukiman warga pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.
Tiga ekor sapi yang terikat di depan rumah korban digondol paksa dalam senyap menggunakan satu unit mobil pikap.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lau langsung bergerak melakukan penyelidikan kilat.
Hasilnya, empat pelaku berinisial MSS alias A (24), AT alias T (39), MAR alias R (18), dan J alias J (40) berhasil dicokok tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga ekor sapi tersebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp8 juta per ekor, atau total sekitar Rp24 juta.
Kapolsek Lau AKP Syamsir, S.H. menyatakan, penyidik saat ini masih mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka di balik sindikat ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Syamsir, Sabtu (19/9/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan tiga unit telepon seluler.
Kini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Lau guna menjalani proses hukum lanjutan.
Editor : Id Amor





















