Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Ilustrasi palukka sapi ditangkap

Ringkasan

Polsek Lau menangkap empat pelaku pencurian tiga ekor sapi di Kelurahan Mattirodeceng, Kabupaten Maros. Para tersangka mencuri ternak milik warga menggunakan mobil pikap pada dini hari dan menjual seluruh sapi hasil curian tersebut dengan total nilai mencapai Rp24 juta.

Polisi menyita satu unit mobil pikap dan tiga telepon seluler sebagai barang bukti. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mako Polsek Lau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA :  Proyek RSUD Camba Maros ‘Gagal’, Anggaran Miliaran Berpotensi Rugikan Negara

Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap komplotan “Palukka” sapi yang beraksi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Petaka bermula saat kawanan maling ini menyatroni permukiman warga pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.

Tiga ekor sapi yang terikat di depan rumah korban digondol paksa dalam senyap menggunakan satu unit mobil pikap.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lau langsung bergerak melakukan penyelidikan kilat.

BACA JUGA :  Pembangunan Posyandu di Lekopancing 'Ilegal', Sarat dengan Korupsi?

Hasilnya, empat pelaku berinisial MSS alias A (24), AT alias T (39), MAR alias R (18), dan J alias J (40) berhasil dicokok tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga ekor sapi tersebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp8 juta per ekor, atau total sekitar Rp24 juta.

Kapolsek Lau AKP Syamsir, S.H. menyatakan, penyidik saat ini masih mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka di balik sindikat ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Syamsir, Sabtu (19/9/2026).

BACA JUGA :  Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan tiga unit telepon seluler.

Kini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Lau guna menjalani proses hukum lanjutan.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim
Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor
Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 02:46 WITA

Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim

Sabtu, 19 September 2026 - 19:22 WITA

Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Berita Terbaru