Tebusan Rp 15 Juta Melayang, AS Tetap Tersangka di Polrestabes Makassar

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tebusan Rp 15 Juta Kasus Penadahan di Polrestabes Makassar

Ilustrasi Tebusan Rp 15 Juta Kasus Penadahan di Polrestabes Makassar

Zonafaktualnews.com – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus penadahan barang curian pada Senin (8/7/2024), meski telah membayar tebusan sebesar Rp 15 juta.

Kasus ini ditangani oleh Kasubdit I Idik V Reskrim Polrestabes Makassar sejak 2 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS ditahan selama dua bulan sebelum proses penahanan resmi dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, AS telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

MW, seorang kerabat korban, mengungkapkan bahwa AS diminta membayar uang tebusan Rp 15 juta untuk pembebasan sementara.

Keluarga dan kerabat AS segera berupaya memenuhi permintaan tersebut.

“Uang tersebut kami serahkan kepada oknum penyidik pada tanggal 3 Mei 2024 di lantai 3 Subdit V Jatanras Polrestabes Makassar. Yang menerima uang tersebut adalah oknum berinisial IS,” jelas MW kepada media ini, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA :  Miras Oplosan Tewaskan 3 Pelajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

MW menemani AS saat menyerahkan uang Rp 15 juta kepada penyidik IS sekitar pukul 18:00 Wita dan setelah penyerahan uang, AS langsung dibebaskan.

“Saya masih ingat, tanggal 3 Mei sore jam 18:00 AS dilepas setelah membayar Rp 15 juta. Namun, setelah itu AS malah kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap MW.

MW merasa kecewa karena meski telah membayar tebusan Rp 15 juta, kasus AS tetap berlanjut hingga akhirnya ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan.

BACA JUGA :  Status DPO Berakhir, Aipda Marthyn dan Istri Ditangkap dalam Kasus Polisi Tipu Polisi

Kasubdit I Idik V Polrestabes Makassar, IPDA Muh. Anis, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Fahrul, menyatakan akan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidiknya.

“Saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” ungkapnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru