Status DPO Berakhir, Aipda Marthyn dan Istri Ditangkap dalam Kasus Polisi Tipu Polisi

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Aipda Marthyn Surya Pamula dan istrinya Ditangkap

Foto Ilustrasi Aipda Marthyn Surya Pamula dan istrinya Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Setelah sempat buron, Aipda Marthyn Surya Pamula, anggota Polrestabes Makassar, dan istrinya, Bahrani, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.

“Sudah ditangkap semalam,” ungkap AKP Bambang Harsono, penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel yang dikonfirmasi melalui by phone, Jumat (8/11/2024).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai penangkapan, AKP Bambang memilih tidak berkomentar.

Pasangan ini dijerat Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban yang juga seorang anggota Polri melaporkan perbuatan tersebut setelah mengalami kerugian besar.

Rekam Jejak Kriminal Aipda Marthyn

Aipda Marthyn Surya Pamula, anggota Polrestabes
Aipda Marthyn Surya Pamula, anggota Polrestabes

Aipda Marthyn diketahui memiliki sejumlah catatan kriminal. Selain kasus penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, ia juga dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus penggelapan kendaraan.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

“Ada juga laporan di Krimsus, soal mobil dia,” ujar Bambang.

Selain itu, Marthyn juga dikenal bermasalah dalam tugasnya sebagai anggota Polri. Ia dilaporkan tidak pernah masuk kantor, sehingga menjadi target pencarian oleh Propam Polrestabes Makassar.

“Tidak pernah masuk kantor. Makanya dicari juga oleh provost,” tambah Bambang.

Bahrani, Istri Aipda Marthyn Surya Pamula
Bahrani, Istri Aipda Marthyn Surya Pamula

Imbauan Polisi

Sebelum tertangkap, polisi telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Marthyn dan istrinya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Bambang bahkan sempat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru