Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:24 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Zonafaktualnews.com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas oleh Pimpinan KPK.

Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo mengaku telah diminta keterangannya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan.

Ia memastikan, telah memberikan keterangan yang lengkap terkait dugaan pemerasan itu.

“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023,” ucap SYL di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10.2023).

“Yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkait dengan hal-hal yang, apa ya, seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” sambungnya.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, telah memberikan keterangan dengan jelas terkait dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya.

SYL menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada aparat kepolisian.

“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik. Prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang,” kata SYL.

BACA JUGA :  KPK Sebut SYL Nikmati Uang Rp 13,9 M Hasil Setoran Pegawai di Kementan

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah SGD 1 miliar itu saya baca.

Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya SGD 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih SGD 1 miliar dolar?,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli mengklaim, tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut. Ia menekankan, pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apalagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal.

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, pimpinan KPK telah berulang kali dicatut. Bahkan, ia mengutarakan nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut, untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Foto Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan SYL

“Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali sudah pernah menyampaikan waktu itu,” ujar Firli.

Firli pun menegaskan, ajudannya hanya satu orang. Dengan demikian tidak ada nama lainnya, termasuk seorang bernama Irwan.

“Ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya Kevin, enggak ada yang lain,” ucap Firli.

Namun, Firli mengaku dirinya memang melakukan olahraga bulu tangkis dalam dua kali seminggu. Tetapi itu dilakukannya pada tempat terbuka. Sehingga tidak mungkin bertemu dengan orang untuk melakukan transaksi ilegal.

“Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, beredar surat panggilan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,

Surat pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA :  Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Adapun surat panggilan yang beredar itu bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Maksud panggilan guna memberi klarifikasi soal kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sangkaannya terkait Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri
Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 26 September 2026 - 03:06 WITA

Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri

Jumat, 25 September 2026 - 19:00 WITA

Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru