Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Zonafaktualnews.com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas oleh Pimpinan KPK.

Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo mengaku telah diminta keterangannya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memastikan, telah memberikan keterangan yang lengkap terkait dugaan pemerasan itu.

“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023,” ucap SYL di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10.2023).

“Yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkait dengan hal-hal yang, apa ya, seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” sambungnya.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, telah memberikan keterangan dengan jelas terkait dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya.

SYL menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada aparat kepolisian.

“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik. Prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang,” kata SYL.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Paksa SYL di Apartemen Jakarta Selatan

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah SGD 1 miliar itu saya baca.

Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya SGD 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih SGD 1 miliar dolar?,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli mengklaim, tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut. Ia menekankan, pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apalagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal.

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, pimpinan KPK telah berulang kali dicatut. Bahkan, ia mengutarakan nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut, untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.

BACA JUGA :  KPK Sebut SYL Nikmati Uang Rp 13,9 M Hasil Setoran Pegawai di Kementan

“Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali sudah pernah menyampaikan waktu itu,” ujar Firli.

Firli pun menegaskan, ajudannya hanya satu orang. Dengan demikian tidak ada nama lainnya, termasuk seorang bernama Irwan.

“Ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya Kevin, enggak ada yang lain,” ucap Firli.

Namun, Firli mengaku dirinya memang melakukan olahraga bulu tangkis dalam dua kali seminggu. Tetapi itu dilakukannya pada tempat terbuka. Sehingga tidak mungkin bertemu dengan orang untuk melakukan transaksi ilegal.

“Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, beredar surat panggilan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,

Surat pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA :  Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Adapun surat panggilan yang beredar itu bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Maksud panggilan guna memberi klarifikasi soal kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sangkaannya terkait Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA