Sembilan Anggota DPRD Diperiksa KPK

Kamis, 2 Februari 2023 - 00:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sembilan Anggota DPRD Diperiksa KPK

Gedung KPK/Net

Zonafaktualnews.com – Sembilan anggota DPRD Jawa Timur dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/2/2023)

Secara total ada 10 saksi yang rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, yakni:

Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur), Fauzan Fu’adu (Anggota DPRD Jawa Timur), Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur), Muhammad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Jawa Timur).

Selanjutnya, Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur), Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur), Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur), Achmad Sillahudin (Anggota DPRD Jawa Timur)

BACA JUGA :  KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok

Terakhir, Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur) dan Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya)

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  KPK Didesak Segera Tahan Hasto dan Periksa Megawati

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA :  Aktivis Pemburu Koruptor di Wajo Terjerat Kasus Korupsi

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Pembalut Wanita “Dipalak” PPN 11 Persen, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
Ekspor Gas Dibatasi, Politikus Singapura Ancam Potong Kabel Internet Indonesia
Jimly Usul Ijazah Capres Dihapus, Netizen Sindir Terapkan di Semua Lembaga
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa