Sekjen DPR Jadi Tersangka Korupsi Rp120 M, KPK Masih Rahasiakan 6 Nama Lain

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Meski telah menyandang status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra.

Tak hanya Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Namun, hingga kini, identitas keenam orang tersebut masih dirahasiakan oleh penyidik.

“Untuk tersangka ada tujuh orang, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan kawan-kawan,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA :  Jejak Langkah Irjen Yudhiawan: Dari Penyidik KPK hingga Pimpin Polda Sulsel

“Penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” jelasnya.

KPK sebelumnya telah mengendus adanya permainan harga dalam proyek ini. Dengan nilai proyek mencapai Rp120 miliar, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan sejak 2024, di mana Sekjen DPR, Indra Iskandar sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada Maret dan Mei tahun lalu.

BACA JUGA :  Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK Terkait Kejanggalan Kuota Haji 2024

Selain itu, KPK juga telah menggeledah Ruang Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti.

Hingga saat ini, publik menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk pengungkapan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini.

 

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru