8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung kembali mengungkap lembar baru dalam pusaran kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan, Selasa (22/7/2025).

Salah satu tersangka, berinisial YR, mendapat perlakuan berbeda. YR yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank daerah di Jawa Barat (periode 2019–Maret 2025), hanya dikenai status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, YR juga tengah tersangkut dalam perkara lain yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan

“Penahanan kota terhadap tersangka YR diberlakukan selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Adapun tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Mereka adalah:

  • AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  • BR – Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar (2019–2023)
  • PS – Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta (2015–2021)
BACA JUGA :  Polemik OTT Basarnas, Novel Sebut Pimpinan KPK Lari dari Tanggung Jawab

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat nama lainnya yang turut diamankan ialah:

  • SP – Direktur Utama Bank Daerah Jateng (2014–2023)
  • PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2017–2020)
  • SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2018–2020)
  • BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta (2019–2022)

Keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga untuk masa 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  KPK Kalah Praperadilan Melawan Eddy Hiariej Cs

Kejagung menyebut, tindakan kolektif para tersangka dalam memuluskan pemberian kredit kepada PT Sritex diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.

Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 00:22 WITA

Atas Kerudung, Bawah Warung

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA