8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung kembali mengungkap lembar baru dalam pusaran kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan, Selasa (22/7/2025).

Salah satu tersangka, berinisial YR, mendapat perlakuan berbeda. YR yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank daerah di Jawa Barat (periode 2019–Maret 2025), hanya dikenai status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, YR juga tengah tersangkut dalam perkara lain yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara

“Penahanan kota terhadap tersangka YR diberlakukan selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Adapun tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Mereka adalah:

  • AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  • BR – Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar (2019–2023)
  • PS – Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta (2015–2021)
BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat nama lainnya yang turut diamankan ialah:

  • SP – Direktur Utama Bank Daerah Jateng (2014–2023)
  • PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2017–2020)
  • SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2018–2020)
  • BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta (2019–2022)

Keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga untuk masa 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  PPATK Sebut Harta Andhi Pramono Ada Kejanggalan

Kejagung menyebut, tindakan kolektif para tersangka dalam memuluskan pemberian kredit kepada PT Sritex diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.

Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Penghapusan Video Anggota DPRD Gowa yang Viral
AMARAH Ultimatum Polda Sulsel Usut 4 PT “Pemain” Mafia Solar Subsidi
Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”
DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria
Heboh Video Netanyahu Usai Rumor Tewas, Jari Ada 6 Picu Dugaan Deepfake

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:36 WITA

Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:46 WITA

P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Senin, 16 Maret 2026 - 22:03 WITA

Pegiat Media Sosial Pertanyakan Penghapusan Video Anggota DPRD Gowa yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WITA

AMARAH Ultimatum Polda Sulsel Usut 4 PT “Pemain” Mafia Solar Subsidi

Senin, 16 Maret 2026 - 15:46 WITA

Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”

Berita Terbaru