8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung kembali mengungkap lembar baru dalam pusaran kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan, Selasa (22/7/2025).

Salah satu tersangka, berinisial YR, mendapat perlakuan berbeda. YR yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank daerah di Jawa Barat (periode 2019–Maret 2025), hanya dikenai status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, YR juga tengah tersangkut dalam perkara lain yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

“Penahanan kota terhadap tersangka YR diberlakukan selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Adapun tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Mereka adalah:

  • AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  • BR – Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar (2019–2023)
  • PS – Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta (2015–2021)
BACA JUGA :  Status Ketua KPK di Ujung Tanduk, Akankah Firli Ditetapkan Jadi Tersangka?

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat nama lainnya yang turut diamankan ialah:

  • SP – Direktur Utama Bank Daerah Jateng (2014–2023)
  • PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2017–2020)
  • SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2018–2020)
  • BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta (2019–2022)

Keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga untuk masa 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Kejagung menyebut, tindakan kolektif para tersangka dalam memuluskan pemberian kredit kepada PT Sritex diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.

Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru