Zonafaktualnews.com – KPK resmi kehilangan kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini merupakan konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan bahwa pimpinan BUMN tak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Dalam Pasal 9G UU tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan pasal itu memperkuat posisi hukum baru tersebut dan secara otomatis membatasi ruang lingkup kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa lembaganya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK adalah pelaksana undang-undang. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Kalau sekarang bukan lagi termasuk penyelenggara negara, tentu tidak bisa ditangani oleh KPK,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/5/2025).
Meski demikian, Tessa menyebut KPK tidak serta-merta lepas tangan. Lembaga antirasuah itu tengah mengkaji lebih dalam dampak dari UU BUMN terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.
“Tentunya dengan aturan baru ini, perlu ada kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan. Kami ingin tahu sejauh mana ini mempengaruhi sistem penegakan hukum,” tambahnya.
KPK juga akan menyampaikan masukan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal penyempurnaan regulasi antikorupsi.
“Kami akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait mana yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, termasuk soal UU BUMN ini,” ujar Tessa.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat.
Dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 29 April 2025, Erick menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN, terutama setelah terbentuknya super holding Danantara yang menaungi banyak entitas usaha negara.
“Kami menekan, bukan menghilangkan. Karena korupsi memang sulit dihapuskan sepenuhnya, tapi bisa diminimalisasi dengan kepemimpinan dan sistem yang tepat,” kata Erick.
Kritik ini mulai bermunculan dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa UU BUMN berpotensi menjadi celah hukum baru bagi praktik korupsi. Sebab, dengan tidak lagi dimasukkannya direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara, maka pintu bagi KPK untuk turun tangan resmi tertutup.
Hingga kini, KPK menyatakan masih mendalami berbagai implikasi hukum dari UU baru tersebut, sembari mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan keuangan negara di tubuh BUMN.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok