Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka DM Ternyata Punya 3 Anak

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Propam Polda Sultra, Bripka DM (Foto Istimewa)

i

Anggota Propam Polda Sultra, Bripka DM (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Anggota Propam Polda Sultra yang kedapatan selingkuh dengan istri orang ternyata sudah punya tiga anak.

Bripka DM kini terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran melanggar kode etik

Adapun selingkuhannya, wanita berinisial NH juga sudah memiliki keluarga.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, anak sulungnya dan anaknya yang masih balita turut diajak D, suami NH saat penggerebekan di salah satu hotel Kendari

BACA JUGA :  Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Oknum Dosen Gagal Perkosa Mahasiswi

Hotel tersebut terletak di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat penggerebekan, NH yang terbaring di ranjang tanpa busana langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Sementara anaknya yang balita ikut menangis karena mendengar keributan.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya saat tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

BACA JUGA :  Ngamar Bareng Eks Kades, Istri Digerebek Suami di Mamuju

Anggota Provost Propam Polda Sultra itu diduga melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

“(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas AKBP Muhammad Sholeh, Sabtu (6/5/2023).

Saat ini, menurut Sholeh, pria 3 anak itu tengah menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.

BACA JUGA :  Dikira Bawa Pistol, Pemilik Mr P Terbesar di Dunia Disetop Bandara

Patsus tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah
Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar
Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat
Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”
Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret
Ormas dan Pedagang Tolak Indomaret, Bupati Barru Dituding Cari Keuntungan Pribadi
Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret
Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:51 WITA

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah

Senin, 10 Februari 2025 - 15:01 WITA

Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

Senin, 10 Februari 2025 - 01:57 WITA

Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:11 WITA

Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:34 WITA

Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA