Zonafaktualnews.com – Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa terancam gagal bertarung pada Pilpres 2024 mendatang.
Pasalnya, Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie, bahwa putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa batal
Hal itu diungkapkan oleh MKMK dengan membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi, dan memberi dampak bagi pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11/2023)
Jamiluddin mengatakan, jika MKMK membatalkan putusan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran mendampingi Prabowo. Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi cawapres,” ujar Jamiluddin
Alhasil, lanjut Jamiluddin, Prabowo bakal kehilangan pasangan dan harus memutar otak mencari bacawapres pengganti Gibran.
“Konsekuensi lebih jauh, Prabowo jadi tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024. Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan,” jelasnya.
Jika Prabowo tidak ikut dalam kontestasi Pilpres, Jamiluddin memandang yang akan bertarung pada 2024 nanti adalah Anies Baswedan melawan Ganjar Pranowo.
“Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka yang berhak maju pada Pilpres 2024 hanya dua pasangan.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan bertarung pada Pilpres 2024,” pungkasnya
Editor : Id Amor