Polisi Sikat 4 Bandit Pembobol Rumah Kosong di Parepare

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Zonafaktualnews.com –  Empat bandit spesialis pembobol rumah kosong di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap polisi

Dua dari empat pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.

Sementara dua pelaku lainnya berusia dewasa yakni berinisial MA (24), dan MF (19)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku dibekuk setelah petugas menerima laporan masyarakat yang kehilangan barang di rumahnya.

BACA JUGA :  Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap keempat pelaku

“Mereka ini komplotan terdiri dari empat orang, dua dewasa dan dua anak di bawah umur,” kata Deki, Selasa (24/1/2023).

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, komplotan ini menggunakan satu unit mobil rental dan motor milik salah satu pelaku

BACA JUGA :  Dikira Calon Penghuni Kos, Ternyata “Palukka”, Pelaku Curat Ditembak Polisi

“Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dan menggunakan celurit untuk membongkar pintu rumah. Targetnya rumah kosong dan warung kosong, eksekutornya anak di bawah umur,” ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan. Ternyata, komplotan ini telah melakukan aksinya selama tiga bulan dengan sebanyak 11 TKP di sejumlah wilayah di Sulsel.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan tabung gas elpiji jenis tiga kilogram dan belasan handphone hasil curian.

BACA JUGA :  Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu yang Tabrak Mobil Wartawan Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP junto UU Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal sembil tahun penjara,” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru