Dikira Calon Penghuni Kos, Ternyata “Palukka”, Pelaku Curat Ditembak Polisi

Kamis, 10 April 2025 - 13:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dikira Calon Penghuni Kos, Ternyata “Palukka”, Pelaku Curat Ditembak Polisi

Foto ilustrasi – Pelaku "palukka" ditembak polisi usai coba kabur

Zonafaktualnews.com – Palukka, istilah khas Makassar untuk pencuri—kembali bikin ulah di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Seorang residivis curat berinisial AH (49), warga Kampung Arungkeke, Jeneponto, dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Gowa setelah beraksi dengan modus pura-pura cari kos.

Pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Batesalapang (Sekret APMI) pada 4 Februari 2024 dan sebuah kos putri di Samata, 17 Oktober 2024. Dalam dua kasus itu, korban kehilangan HP, laptop, hingga perhiasan emas.

Salah satu korban bahkan baru menyadari kehilangan saat bangun tidur dan mendapati HP yang ia letakkan di bawah bantal telah raib.

BACA JUGA :  Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

“Pelaku ini menyamar sebagai calon penghuni kos untuk memantau situasi. Saat lengah, barulah dia masuk dan mengambil barang-barang korban,” ujar IPDA Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa.

Penangkapan dilakukan Senin dini hari, 7 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di kampung asal pelaku.

Operasi dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa IPDA Iskandar, bersama Tim Macan Somba yang dikomandoi IPDA Syahrir, dan didukung Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.

AH diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Jatanras Gowa.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Tapi saat pengembangan, pelaku sempat mencoba kabur,” kata IPDA Syahrir, Komandan Tim Macan Somba.

BACA JUGA :  4 Pembobol Kantor Kelurahan di Makassar Dibekuk Polisi

Malam harinya, penyidik menyita satu unit HP Vivo Y22 di BTN Bakolu, Pallangga, Gowa. Esok subuh, ditemukan lagi barang bukti berupa tiga gelang emas, satu cincin emas, dan dua laptop Acer yang disembunyikan di gudang rumah pelaku.

Pada Selasa malam, saat penunjukan lokasi TKP, palukka itu mencoba kabur dan melawan.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan pelaku yang tak menggubris peringatan. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

“Sudah diberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur dan melawan. Kami terpaksa bertindak tegas dan terukur,” jelas IPDA Iskandar.

Dari interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah titik sejak September 2024 hingga Februari 2025.

Kini, palukka yang baru bebas pada 2023 itu kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana