Dikira Calon Penghuni Kos, Ternyata “Palukka”, Pelaku Curat Ditembak Polisi

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Pelaku

Foto ilustrasi – Pelaku "palukka" ditembak polisi usai coba kabur

Zonafaktualnews.com – Palukka, istilah khas Makassar untuk pencuri—kembali bikin ulah di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Seorang residivis curat berinisial AH (49), warga Kampung Arungkeke, Jeneponto, dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Gowa setelah beraksi dengan modus pura-pura cari kos.

Pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Batesalapang (Sekret APMI) pada 4 Februari 2024 dan sebuah kos putri di Samata, 17 Oktober 2024. Dalam dua kasus itu, korban kehilangan HP, laptop, hingga perhiasan emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban bahkan baru menyadari kehilangan saat bangun tidur dan mendapati HP yang ia letakkan di bawah bantal telah raib.

BACA JUGA :  Beredar Meme 'Buaya Protes Disebut Kakek' Usai Tangan Pria 60 Tahun di Gowa Nyaris Jadi Camilan

“Pelaku ini menyamar sebagai calon penghuni kos untuk memantau situasi. Saat lengah, barulah dia masuk dan mengambil barang-barang korban,” ujar IPDA Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa.

Penangkapan dilakukan Senin dini hari, 7 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di kampung asal pelaku.

Operasi dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa IPDA Iskandar, bersama Tim Macan Somba yang dikomandoi IPDA Syahrir, dan didukung Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.

AH diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Jatanras Gowa.

BACA JUGA :  Akses Rumah Lansia di Gowa Tersandera Konflik Warisan, Pemdes Hanya Berwacana

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Tapi saat pengembangan, pelaku sempat mencoba kabur,” kata IPDA Syahrir, Komandan Tim Macan Somba.

Malam harinya, penyidik menyita satu unit HP Vivo Y22 di BTN Bakolu, Pallangga, Gowa. Esok subuh, ditemukan lagi barang bukti berupa tiga gelang emas, satu cincin emas, dan dua laptop Acer yang disembunyikan di gudang rumah pelaku.

Pada Selasa malam, saat penunjukan lokasi TKP, palukka itu mencoba kabur dan melawan.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan pelaku yang tak menggubris peringatan. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Gelar Misi Perlindungan Warisan Budaya

“Sudah diberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur dan melawan. Kami terpaksa bertindak tegas dan terukur,” jelas IPDA Iskandar.

Dari interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah titik sejak September 2024 hingga Februari 2025.

Kini, palukka yang baru bebas pada 2023 itu kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru