Zonafaktualnews.com – Sebanyak 14 tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditutup polisi
Aktivitas tambang ilegal itu ditutup lantaran izin operasionalnya sudah kedaluwarsa sehingga polisi menyatakan ilegal
“Sudah ditertibkan, karena beberapa izin tambang di Enrekang sudah kami temukan tidak berlaku lagi” ujar Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Darma, Selasa (21/2/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab untuk menertibkan semua aktivitas tambang di Kabupaten Enrekang. Pihaknya pun telah memanggil para pemilik tambang tersebut
“Kita sudah panggil semua pemilik tambang di Enrekang untuk diperiksa beberapa administrasinya. Kalau mereka sudah perbarui dan penuhi semua izin silakan dijalankan kembali aktivitasnya,” katanya.
Dedi mengatakan tidak akan memberi toleransi jika ada pengusaha yang melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin. Sebab, hal tersebut sudah melanggar hukum
“Kalau ada izin dan administrasi lainnya, langsung saja mereka melakukan aktivitas. Kami juga mendukung usaha masyarakat yang penting itu legal,
Tapi kalau sudah tidak ada izinnya itu sudah melanggar hukum dan tidak ada toleransi,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Enrekang, Aipda Sudirman mengutarakan, pihaknya sudah menutup 14 tambang galian C di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Tambang tersebut kata dia rata-rata izin pengoperasiannya sudah kedaluwarsa.
“Kalau dari data kami 14 yang ditutup itu di Kecamatan Cendana. Jadi rata-rata perusahaan tambang izin operasinya itu sudah mati atau tidak berlaku lagi. Nah sesuai perintah Kapolres, kami lakukan penutupan,” ungkapnya
Editor : Isal





















