Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga, wartawan dan DPRD saat mendatangi lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Sejumlah warga, wartawan dan DPRD saat mendatangi lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Zonafaktualnews.com – Warga Desa Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan dampak penambangan galian C yang diduga ilegal.

Selain menimbulkan banjir dan lumpur saat musim penghujan, kegiatan tambang yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama disebut telah menggeser ratusan kuburan hingga sebagian dipindahkan ke lokasi lain.

Dampak dari aktivitas tambang tersebut masyarakat setempat merasa dirugikan dan laporan mereka tak ditanggapi serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami dihentikan (aktivitas tambang galian C). Dampaknya banjir, kuburan hancur, kalau lanjut mata air. Ini sudah lama karena sudah ganti izin, sekitar jalan 7 tahun. Kita juga turun demo 6 kali. Ini yang diambil tanah, untuk teras campuran semen, tanahnya ke Tonasa,” kata Rusding, salah satu warga setempat di lokasi tambang, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA :  PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Rusding menambahkan, saat hujan tidak sampai satu jam, banjir disertai lumpur sudah terjadi, bahkan Jalan Trans Sulawesi yang berada di depan tambang turut terendam tanah terbawa air hujan.

Suasana kunjungan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Barru, aparat TNI dan Polri, Kamis (16/10/2025), memanas ketika warga beradu argumen dengan Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah.

Bukannya menenangkan warga, Kapolsek justru menunjukkan sikap arogan, termasuk terhadap awak media yang meliput lokasi tambang.

“Hei, jangan ambil gambar bos! Kau siapa?” kata Kapolsek sambil menunjuk wartawan.

“Media pak,” jawab Arif, wartawan Dentumnusantara.com.

“Mana kartu medianya? Surat perintahnya bapak mana? Tidak usahlah kau ambil gambar yah. Oke, tidak usah kita berdebat masalah itu,” ujar Kapolsek.

“Ada Undang-Undang ITE yang mengatur. Kalau saya keberatan boleh,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA :  Solar Industri Tembus Rp28 Ribu, Black Market Mulai Dilirik Pebisnis di Sulsel

“Kami (wartawan) juga diatur Undang-Undang pak!” timpal Risal, wartawan CNN.

“Mau ambil gambar, ini gambarku, ambil! Saya Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur!” tegas Kapolsek sambil bertolak pinggang.

Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”
Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, tampak menunjuk awak media sambil bertolak pinggang dengan gestur menantang saat peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Anggota DPRD Kabupaten Barru, Rusdi Cara, menegaskan bahwa kunjungan lapangan terkait surat warga yang merasa terdampak tambang.

“Sekarang kami berada di lokasi tambang ini dan kami belum bisa menyimpulkan seperti apa sebenarnya. Insya Allah selanjutnya kami akan melakukan rapat dengar pendapat, memanggil semua pihak-pihak terkait, pihak penambang maupun kelompok masyarakat yang merasa terdampak,” jelasnya.

“Jadi ada kemungkinan ditutup atau bagaimana? Saya kira kemungkinan semua ada. Tinggal nanti bagaimana analisa daripada pejabat teknis. Seperti apa dampak yang ditimbulkan. Kalau memang sangat mengkhawatirkan tentunya pemerintah akan mengambil langkah untuk menutup. Tapi ini belum pasti. Dengan semua kemungkinan bisa terjadi,” pungkas Rusdi Cara.

BACA JUGA :  Petani di Bone Tewas Tersambar Petir

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan belum memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah, memperkuat dugaan masyarakat bahwa tambang galian C di wilayah itu berstatus ilegal secara hukum.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:51 WITA

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:39 WITA

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA