Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga, wartawan dan DPRD saat mendatangi lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Sejumlah warga, wartawan dan DPRD saat mendatangi lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Zonafaktualnews.com – Warga Desa Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan dampak penambangan galian C yang diduga ilegal.

Selain menimbulkan banjir dan lumpur saat musim penghujan, kegiatan tambang yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama disebut telah menggeser ratusan kuburan hingga sebagian dipindahkan ke lokasi lain.

Dampak dari aktivitas tambang tersebut masyarakat setempat merasa dirugikan dan laporan mereka tak ditanggapi serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami dihentikan (aktivitas tambang galian C). Dampaknya banjir, kuburan hancur, kalau lanjut mata air. Ini sudah lama karena sudah ganti izin, sekitar jalan 7 tahun. Kita juga turun demo 6 kali. Ini yang diambil tanah, untuk teras campuran semen, tanahnya ke Tonasa,” kata Rusding, salah satu warga setempat di lokasi tambang, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA :  Proyek UMKM Diduga Dikorupsi, Kejari Takalar “Impoten” Usut Kasus

Rusding menambahkan, saat hujan tidak sampai satu jam, banjir disertai lumpur sudah terjadi, bahkan Jalan Trans Sulawesi yang berada di depan tambang turut terendam tanah terbawa air hujan.

Suasana kunjungan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Barru, aparat TNI dan Polri, Kamis (16/10/2025), memanas ketika warga beradu argumen dengan Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah.

Bukannya menenangkan warga, Kapolsek justru menunjukkan sikap arogan, termasuk terhadap awak media yang meliput lokasi tambang.

“Hei, jangan ambil gambar bos! Kau siapa?” kata Kapolsek sambil menunjuk wartawan.

“Media pak,” jawab Arif, wartawan Dentumnusantara.com.

“Mana kartu medianya? Surat perintahnya bapak mana? Tidak usahlah kau ambil gambar yah. Oke, tidak usah kita berdebat masalah itu,” ujar Kapolsek.

“Ada Undang-Undang ITE yang mengatur. Kalau saya keberatan boleh,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA :  Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi

“Kami (wartawan) juga diatur Undang-Undang pak!” timpal Risal, wartawan CNN.

“Mau ambil gambar, ini gambarku, ambil! Saya Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur!” tegas Kapolsek sambil bertolak pinggang.

Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”
Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, tampak menunjuk awak media sambil bertolak pinggang dengan gestur menantang saat peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Anggota DPRD Kabupaten Barru, Rusdi Cara, menegaskan bahwa kunjungan lapangan terkait surat warga yang merasa terdampak tambang.

“Sekarang kami berada di lokasi tambang ini dan kami belum bisa menyimpulkan seperti apa sebenarnya. Insya Allah selanjutnya kami akan melakukan rapat dengar pendapat, memanggil semua pihak-pihak terkait, pihak penambang maupun kelompok masyarakat yang merasa terdampak,” jelasnya.

“Jadi ada kemungkinan ditutup atau bagaimana? Saya kira kemungkinan semua ada. Tinggal nanti bagaimana analisa daripada pejabat teknis. Seperti apa dampak yang ditimbulkan. Kalau memang sangat mengkhawatirkan tentunya pemerintah akan mengambil langkah untuk menutup. Tapi ini belum pasti. Dengan semua kemungkinan bisa terjadi,” pungkas Rusdi Cara.

BACA JUGA :  Surat Aktivasi PIP Ditahan, PERAK Minta Kepsek Pembangkang di Barru Ditindak Tegas

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan belum memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah, memperkuat dugaan masyarakat bahwa tambang galian C di wilayah itu berstatus ilegal secara hukum.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi
Eropa Terpanggang Panas 40 Derajat, Ilmuwan Bunyikan Alarm Iklim di 8 Negara
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang
Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WITA

Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WITA

Eropa Terpanggang Panas 40 Derajat, Ilmuwan Bunyikan Alarm Iklim di 8 Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:17 WITA

Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:49 WITA

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:50 WITA

Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai

Berita Terbaru