Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Padang Pobbo meninjau lokasi tambang galian C di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yang diduga beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Warga Padang Pobbo meninjau lokasi tambang galian C di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yang diduga beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Zonafaktualnews.com – Setelah tujuh tahun berjuang tanpa hasil, ratusan warga Lingkungan Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyurati Presiden Prabowo Subianto.

Mereka minta agar aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayahnya segera ditutup.

Juru bicara warga Padang Pobbo, Rusdin, mengatakan bahwa tambang yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti banjir, rusaknya area pemakaman umum, merusak mata air dan pencemaran lingkungan.

Ia menilai, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Kami sudah bertahun-tahun melapor ke pihak kepolisian, tapi tidak ada tindakan. Pemerintah setempat pun seolah tak peduli. Karena itu, jalan terakhir kami adalah meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan. Surat ini juga kami tembuskan ke berbagai lembaga terkait di Jakarta, termasuk Kapolri dan sejumlah menteri,” ujar Rusdin, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, tambang yang beroperasi di wilayah mereka disinyalir ‘ilegal’ karena tidak terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Hal ini diperkuat dengan jawaban resmi dari Call Center Kementerian ESDM, yang menyatakan bahwa PT Rekhabila Utama tidak memiliki registrasi atau izin resmi di sistem MODI.

Dalam surat yang dikirim tersebut, warga juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup tambang-tambang ilegal di Indonesia. Mereka berharap instruksi itu juga diterapkan di wilayah Kabupaten Barru.

BACA JUGA :  Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

“Semoga instruksi itu juga diterapkan di Kabupaten Barru. Bagi kami, Presiden adalah harapan terakhir. Kalau aparat di bawah tidak bisa menindak, kami yakin Pak Prabowo bisa,” tegas Rusdin.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM, agar seluruh pihak terkait mengetahui keresahan masyarakat yang telah lama menanti keadilan.

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
Integritas Pejabat Publik dan Misteri Gelar Akademik Anggota DPRD Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terbaru