Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Palsu Rp 22 Miliar (Foto Istimewa)

Uang Palsu Rp 22 Miliar (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan jaringan peredaran uang palsu dengan total nilai Rp 22 miliar.

“Barang bukti yang berhasil kami sita senilai Rp 22 miliar uang palsu siap edar,” ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, termasuk satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan GTO, dan beberapa tinta warna.

Ade menjelaskan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, yaitu M, YA, dan FF. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

Penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan menjelang perayaan Idul Adha.

BACA JUGA :  Mantan Artis Drama Kolosal Tertangkap Belanja Pakai Uang Palsu, Rp223,5 Juta Disita

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” kata Ade.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

BACA JUGA :  Pemeran Video Ibu Baju Oranye yang Gerayangi Bocah Ditangkap

Berita Terkait

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menikmati Desahan Istri Tetangga

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:36 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Sodok Terus Sampai Puas

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:40 WITA