Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

Foto Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

Zonafaktualnews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta seks gay di salah satu hotel berbintang kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) malam.

Operasi yang dipimpin Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) ini menciduk 56 pria yang terlibat dalam acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan bahwa penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kamar hotel bernomor 2617, yang telah disulap menjadi tempat pesta privat.

“Kami mengamankan puluhan pria yang terlibat dalam pesta seks berorientasi sesama jenis. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan perlengkapan pribadi seperti sabun mandi.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan tiga tersangka utama, yakni RH, RE, dan BP.

BACA JUGA :  Inggris Akan Rayakan Penobatan Raja Charles III dengan Pesta Seks

Menurut Ade Ary, ketiganya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara tersebut.

“RH dan RE bertanggung jawab membiayai sewa kamar hotel, sedangkan BP alias D berperan sebagai perekrut, menghubungi peserta satu per satu untuk ikut dalam acara ini,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU yang sama, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

BACA JUGA :  103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali

“Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:55 WITA

F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran

Berita Terbaru