Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

Foto Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

Zonafaktualnews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta seks gay di salah satu hotel berbintang kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) malam.

Operasi yang dipimpin Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) ini menciduk 56 pria yang terlibat dalam acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan bahwa penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kamar hotel bernomor 2617, yang telah disulap menjadi tempat pesta privat.

“Kami mengamankan puluhan pria yang terlibat dalam pesta seks berorientasi sesama jenis. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan perlengkapan pribadi seperti sabun mandi.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan tiga tersangka utama, yakni RH, RE, dan BP.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Demo Buruh

Menurut Ade Ary, ketiganya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara tersebut.

“RH dan RE bertanggung jawab membiayai sewa kamar hotel, sedangkan BP alias D berperan sebagai perekrut, menghubungi peserta satu per satu untuk ikut dalam acara ini,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU yang sama, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

BACA JUGA :  Peras Bos Skincare Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani Resmi Berbaju Oranye

“Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?
Bertahan di Tengah Abrasi, Warga Cappa Gusung Ditinggal Wakil Rakyat
Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Aceh Menuju The Next Batam, ISMI Gagas Pelabuhan Internasional
Menkes Sebut Pria Bercelana di Atas Ukuran 33 Lebih Cepat Mati
Baru 5 Bulan Gabung, Ormas Pemalak Kalahkan Gaji UMR: Raup Rp 7 Juta per Bulan
Pukat Harimau Merajalela di Selayar, LIMIT INDONESIA Desak Penindakan Tegas
Putra Simalungun Pecah Bintang, Jabat Direktur Hukum Bakamla RI

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:37 WITA

Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:05 WITA

Bertahan di Tengah Abrasi, Warga Cappa Gusung Ditinggal Wakil Rakyat

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:43 WITA

Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:06 WITA

Aceh Menuju The Next Batam, ISMI Gagas Pelabuhan Internasional

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:30 WITA

Menkes Sebut Pria Bercelana di Atas Ukuran 33 Lebih Cepat Mati

Berita Terbaru