Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

Foto Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

Zonafaktualnews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta seks gay di salah satu hotel berbintang kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) malam.

Operasi yang dipimpin Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) ini menciduk 56 pria yang terlibat dalam acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan bahwa penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kamar hotel bernomor 2617, yang telah disulap menjadi tempat pesta privat.

“Kami mengamankan puluhan pria yang terlibat dalam pesta seks berorientasi sesama jenis. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan perlengkapan pribadi seperti sabun mandi.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan tiga tersangka utama, yakni RH, RE, dan BP.

BACA JUGA :  Mama Muda yang Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel Ditangkap

Menurut Ade Ary, ketiganya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara tersebut.

“RH dan RE bertanggung jawab membiayai sewa kamar hotel, sedangkan BP alias D berperan sebagai perekrut, menghubungi peserta satu per satu untuk ikut dalam acara ini,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU yang sama, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 5 Preman Perusuh Diskusi Diaspora, 2 Ditetapkan Tersangka

“Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:02 WITA

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA