Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Alat berat tampak berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang disebut kembali beroperasi setelah sebelumnya ditertibkan.

Ringkasan

Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, disebut belum menghentikan aktivitas tambang. Setelah sejumlah alat berat diamankan, PETI kembali beroperasi hingga memunculkan dugaan adanya pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, sementara “mafia” yang diduga mengendalikan aktivitasnya masih eksis melenggang.

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas, termasuk menelusuri pemilik atau penguasa lokasi dan alat, operator, pengatur kegiatan serta sumber pembiayaan. AMSS juga meminta legalitas pertambangan dan dampak lingkungan diperiksa, serta pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.

Zonafaktualnews.com – Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga kongkalikong.

Pasalnya, aktivitas PETI ini beroperasi kembali usai sebelumnya ditertibkan dan sejumlah alat berat disebut telah diamankan.

Ironisnya, ketika alat berat disebut telah disita, aktivitas PETI justru kembali berjalan.

Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa masih ada pihak yang berada di balik operasional tambang tersebut.

Sementara “mafia” yang diduga mengendalikan aktivitasnya masih eksis melenggang tanpa tersentuh penindakan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian serius Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS).

Ketua AMSS, Rispandi, mendesak Polda Sulsel tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga menguasai, mengoperasikan, mengatur hingga membiayai aktivitas PETI tersebut.

Rispandi menilai persoalan mendasar dalam aktivitas tersebut adalah dugaan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

Jika benar tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut perlu segera ditelusuri karena menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan hukum di bidang pertambangan.

“Kalau kegiatan itu memang dilakukan tanpa izin, unsur pelanggaran hukumnya harus segera diusut. Kalau alat buktinya cukup, semua pihak yang terbukti terlibat harus segera ditindak,” kata Rispandi, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan bekerja di lokasi.

Aparat perlu bergerak lebih jauh untuk mengetahui siapa yang menguasai lokasi, siapa yang mengoperasikan atau menyediakan alat berat, siapa yang mengatur kegiatan, serta siapa yang diduga menjadi sumber pembiayaan.

Sebelumnya, tiga ekskavator dan sejumlah peralatan tambang disebut telah diamankan dalam penertiban.

Sayangnya, aktivitas pertambangan kembali disebut berjalan setelah penertiban tersebut dilakukan.

Bagi AMSS, kembalinya aktivitas itu justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.

Jika penertiban telah dilakukan dan alat berat telah diamankan, bagaimana aktivitas tersebut dapat kembali berjalan dan siapa pihak yang memungkinkan operasionalnya tetap bergerak.

BACA JUGA :  Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana

Rispandi meminta aparat tidak menjadikan penyitaan alat berat sebagai titik akhir penanganan.

Sebaliknya, alat yang diamankan dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengurai pihak-pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut.

“Jangan hanya mengamankan alat berat. Telusuri pemilik atau penguasanya, operator, pihak yang menyewa dan sumber pembiayaannya. Kalau terbukti punya peran dalam kegiatan tanpa izin, proses sesuai hukum,” ujarnya.

AMSS juga meminta penyidik memastikan status perizinan kegiatan, legalitas lokasi, penggunaan alat berat serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan yang kembali berlangsung memang memiliki dasar perizinan atau justru tetap berjalan tanpa izin setelah sebelumnya dilakukan penertiban.

Tak hanya persoalan legalitas pertambangan, aspek lingkungan juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan. Kondisi tanah, air, aliran air dan sedimentasi di sekitar lokasi perlu ditelusuri apabila terdapat dugaan dampak akibat aktivitas pertambangan.

Rispandi menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tetap harus dilakukan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum diminta tidak ditunda.

“Periksa semua pihak yang berkaitan. Kalau terbukti terlibat, segera tindak. Jangan sampai aktivitasnya kembali berjalan sementara pihak yang diduga mengendalikan justru tidak tersentuh,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Bagi AMSS, pola seperti ini tidak boleh terus berulang. Penertiban yang hanya menghasilkan pengamanan alat berat, tetapi tidak diikuti dengan pengungkapan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, berisiko membuat aktivitas PETI kembali muncul.

Karena itu, Polda Sulsel didesak memperluas penelusuran hingga ke aktor yang diduga berada di belakang operasional tambang.

 Bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pemilik atau penguasa alat, pengatur kegiatan, penyewa, hingga pihak yang diduga menjadi sumber pembiayaan.

“Polda Sulsel harus segera menindaklanjuti dugaan PETI ini. Kalau unsur pelanggaran dan alat buktinya sudah jelas, semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkas Rispandi.

AMSS berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Dugaan pertambangan tanpa izin harus dibuktikan, pihak yang terbukti terlibat harus ditindak, sementara aktivitas PETI yang kembali berjalan tidak boleh dibiarkan menjadi siklus penertiban tanpa ujung.

Pada akhirnya, persoalan di Bajo Barat bukan semata soal berapa banyak alat berat yang berhasil diamankan.

Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang membuat aktivitas tersebut kembali berjalan dan apakah pihak yang diduga berada di baliknya benar-benar akan disentuh proses hukum.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:14 WITA

Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Berita Terbaru