Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Ketua Gerakan Revolusi Hukum (GRH) M. Ishadul, saat menyerahkan laporan dugaan korupsi anggaran kegiatan Dispora Makassar Tahun Anggaran 2025 ke Kejati Sulsel.

Ringkasan

Gerakan Revolusi Hukum resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan ini menyoroti tiga kegiatan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai total belanja mencapai lebih dari 2,3 miliar rupiah.

Pelapor meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, pelaksanaan, dan penggunaan jasa penyelenggara acara. Langkah ini diharapkan dapat membuktikan kewajaran anggaran, transparansi pelaksanaan, serta mengidentifikasi ada tidaknya potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

Zonafaktualnews.com – Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Laporan tersebut disampaikan Ketua GRH, M. Ishadul, S.H., terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Bidang Pembudayaan Olahraga dengan total nilai anggaran mencapai Rp2.341.420.000.

Tiga kegiatan yang menjadi objek laporan masing-masing Makassar Sport Festival sebesar Rp806.800.000, Turnament Esport Tahun 2025 sebesar Rp833.680.000, dan Festival Sepeda Tahun 2025 sebesar Rp700.940.000.

Ishadul mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD Kota Makassar.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam struktur belanja dan pertanggungjawaban kegiatan yang perlu diuji secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kami meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, pembayaran yang tidak semestinya, potensi kerugian keuangan daerah, atau justru seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan,” kata Ishadul dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Salah satu poin yang menjadi perhatian GRH adalah pembayaran jasa penyelenggara atau event organizer dalam kegiatan tersebut.

Ishadul mempertanyakan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap komponen pembayaran tersebut karena dalam dokumen kegiatan juga terdapat sejumlah belanja teknis, seperti honor panitia, tenaga medis, keamanan, makan dan minum, sewa peralatan, promosi, wasit atau juri, MC, hiburan, sewa tempat, genset, panggung, rigging, LED, lighting dan kebutuhan teknis lainnya.

“Yang harus dibuka adalah apa sebenarnya ruang lingkup pekerjaan event organizer, berapa nilai kontraknya, pekerjaan apa saja yang menjadi tanggung jawab penyedia, ini harus diuji oleh aparat penegak hukum dan auditor,” katanya.

Menurut GRH, pemeriksaan harus mencocokkan antara DPA, RKA, KAK, HPS, kontrak atau SPK, invoice, kuitansi, bukti transfer, dokumentasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

Selain persoalan jasa penyelenggara, GRH juga meminta Kejati Sulsel melakukan uji kewajaran harga terhadap belanja barang dan jasa pada ketiga kegiatan tersebut.

Pemeriksaan, kata Ishadul, penting dilakukan dengan membandingkan dokumen pengadaan dengan harga pasar, spesifikasi, volume pekerjaan dan realisasi di lapangan.

“Kami meminta seluruh item belanja diuji. Bukan hanya melihat ada kuitansi atau tidak, tetapi apakah barang dan jasa benar-benar ada, apakah volumenya sesuai, spesifikasinya sesuai, dan apakah harganya wajar,” ujar Ishadul.

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan, volume yang tidak sesuai, harga yang tidak wajar, pembayaran ganda ataupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GRH juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak penyedia jasa atau event organizer.

Menurut Ishadul, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain pejabat struktural Dispora, PPTK, PPK atau pejabat pengadaan, bendahara, panitia pelaksana, penyedia jasa serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kita ingin terang siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membayar dan siapa yang mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.

GRH meminta Kejati Sulsel menelusuri lebih jauh apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran fiktif, mark-up, pembayaran ganda, persekongkolan pengadaan atau bentuk penyimpangan lainnya.

BACA JUGA :  Kedua Tangan Diborgol Tali Tis, Mantan Bupati Gowa Dijebloskan ke Tahanan

“Kalau ternyata seluruhnya sesuai aturan, tentu itu juga harus disampaikan secara objektif. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara atau daerah, maka kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

GRH juga meminta dilakukan penghitungan apabila ditemukan adanya potensi maupun kerugian keuangan negara/daerah, serta penelusuran terhadap aliran dana dan penerima pembayaran.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sulsel, GRH menyatakan siap menyerahkan dokumen dan informasi pendukung yang dimiliki untuk membantu proses penelusuran.

Ishadul menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang publik.

“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami berharap Kejati Sulsel memberikan atensi terhadap laporan ini dan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti,” tutup Ishadul.

GRH meminta Kejati Sulsel menelusuri secara menyeluruh tiga kegiatan dengan total anggaran Rp2,341 miliar tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, potensi kerugian daerah, atau seluruh pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan.

(RL/ID)

Berita Terkait

Gempar, 6 Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Sadap Prabowo, Siapa Inisial L?
Pengamat Politik Minta Jokowi Jangan “Ngehalu” PSI Bisa Jadi Partai Besar
Ngotot Tantang UAS-UAH, Herri Pras Ditendang Petarung MMA Tanpa Melawan
Ditinggal Istri Jual Ikan, Ayah Tiri Penyabu di Mamuju Hamili Gadis 13 Tahun
Kanit dan Penyidik “Dibuang” ke Polsek Usai Tangkap Politisi Gerindra Nyabu
Sentil Bahaya IPO Paksaan, Mintarsih Dukung Polri Sikat Penggoreng Saham
Motor Emak Diembat Buat Biayai Pacar, Wanita Bucin di Bone Dicokok Polisi
Jambret Sial, Niat Rampas HP Malah Tumbang Ditendang Wanita Silat di Mamuju