Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristianto resmi ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Hasto Kristianto resmi ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Zonafaktualnews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait skandal suap Harun Masiku.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto digiring ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto diduga berperan aktif dalam menghalangi proses penyidikan KPK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia disebut memberikan perintah kepada orang-orang terdekatnya untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar.

BACA JUGA :  Elektabilitas Ganjar dan PDI Perjuangan Semakin Merosot

Peran Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang mengungkap suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkembangan terbaru, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat perintah itu, hingga kini Harun Masiku masih buron.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi komunikasi penting terkait pelarian Harun Masiku agar tidak ditemukan penyidik KPK.

BACA JUGA :  Pidato Megawati Sindir Kekuasaan Jokowi dan Kecurangan di MK

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait kasus ini dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu jika dipanggil oleh penyidik KPK.

Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli dalam kasus ini, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio F tetap berjalan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan akan menindak siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum,” tegas Tessa.

Dengan penahanan Hasto Kristiyanto, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK, termasuk upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Kontirbutor : Supriadi Buraerah
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA