Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristianto resmi ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Hasto Kristianto resmi ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Zonafaktualnews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait skandal suap Harun Masiku.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto digiring ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto diduga berperan aktif dalam menghalangi proses penyidikan KPK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia disebut memberikan perintah kepada orang-orang terdekatnya untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar.

BACA JUGA :  Faisal Basri Meninggal Dunia, Video Kritik Airlangga dan Bobby Viral di Media Sosial

Peran Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang mengungkap suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkembangan terbaru, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat perintah itu, hingga kini Harun Masiku masih buron.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi komunikasi penting terkait pelarian Harun Masiku agar tidak ditemukan penyidik KPK.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Awal Dugaan Korupsi Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait kasus ini dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu jika dipanggil oleh penyidik KPK.

Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli dalam kasus ini, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

BACA JUGA :  Sembilan Anggota DPRD Diperiksa KPK

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio F tetap berjalan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan akan menindak siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum,” tegas Tessa.

Dengan penahanan Hasto Kristiyanto, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK, termasuk upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Kontirbutor : Supriadi Buraerah
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi
Rumor Netanyahu Tewas Dirudal Iran Ramai Beredar, Keberadaannya Dipertanyakan
Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli
Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Tawaran Dialog Trump Ditolak, Iran : “Kami Tak Bicara dengan Setan di Ramadan”
Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki
Rudal Hantam Bunker Petinggi Israel, Tel Aviv Gelap dan Kilang Minyak Ikut Terbakar
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:50 WITA

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:47 WITA

Rumor Netanyahu Tewas Dirudal Iran Ramai Beredar, Keberadaannya Dipertanyakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WITA

Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:11 WITA

Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:17 WITA

Tawaran Dialog Trump Ditolak, Iran : “Kami Tak Bicara dengan Setan di Ramadan”

Berita Terbaru