Pengedar Narkoba Dieksekusi Hukuman Gantung di Singapura

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Hukuman Gantung

Foto Ilustrasi Hukuman Gantung

Zonafaktualnews.com – Singapura baru saja melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pengedar narkoba, Rosman Abdullah (55), yang dihukum mati setelah terbukti menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut.

Hukuman ini merupakan eksekusi ketiga di negara kota itu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam sebuah pernyataan, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menjelaskan bahwa Rosman, yang merupakan warga negara Singapura, telah menjalani proses hukum yang adil dan diwakili oleh penasihat hukum selama seluruh proses tersebut.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik atau sentuh gambar untuk langsung terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” jelas CNB.

BACA JUGA :  Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Hukuman Mati Sangatlah Tidak Adil

Para ahli PBB mengajukan permohonan pengampunan, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mencegah kejahatan dan bahwa Rosman tidak diberikan akomodasi yang memadai untuk disabilitas intelektualnya.

“Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan,” ungkap mereka dalam pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

BACA JUGA :  Iran Ultimatum Israel Jika Serang Lebanon

Amnesty International juga mengutuk eksekusi tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Eksekusi Rosman dilaksanakan di Penjara Changi, Singapura, hanya seminggu setelah dua eksekusi serupa terhadap warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan warga negara Singapura berusia 53 tahun yang terlibat dalam perdagangan narkoba.

Singapura, meskipun dikenal sebagai negara kota yang modern dan pusat bisnis internasional, tetap termasuk dalam segelintir negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelanggar narkoba, bersama dengan China dan Korea Utara.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

BACA JUGA :  Komite HAM PBB Berikan Catatan Terburuk Soal MK dan Putra Jokowi

Sejak kembali melaksanakan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda akibat pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah mengeksekusi 24 orang, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini.

Pemerintah Singapura, yang dikenal ketat dalam mengendalikan protes publik dan media, membela hukuman mati sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan merujuk pada survei yang menunjukkan mayoritas warga mendukung kebijakan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Trump Tunda Penutupan TikTok, Usulkan 50 Persen Saham untuk AS
Gencatan Senjata Israel-Gaza Dimulai, 33 Sandera Dibebaskan
Serangan Israel di Gaza Berlanjut, Korban Bayi Capai Ribuan Jiwa
Baba Vanga Prediksi 2025 Awal Perang Dunia ke-3 dan Kontak Makhluk Luar Angkasa
Pakistan Gempur Perbatasan Afghanistan, 46 Orang Tewas Termasuk Anak-anak
Sirene Tel Aviv Menggema, Rudal Yaman Tembus Pertahanan Israel
Penyalahgunaan Kekuasaan, Presiden Korsel Ditetapkan Tersangka Pengkhianatan
Israel Bantai Gaza Tanpa Henti, 200 Nyawa Melayang dalam Sehari

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:20 WITA

Trump Tunda Penutupan TikTok, Usulkan 50 Persen Saham untuk AS

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:03 WITA

Gencatan Senjata Israel-Gaza Dimulai, 33 Sandera Dibebaskan

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:03 WITA

Serangan Israel di Gaza Berlanjut, Korban Bayi Capai Ribuan Jiwa

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:45 WITA

Baba Vanga Prediksi 2025 Awal Perang Dunia ke-3 dan Kontak Makhluk Luar Angkasa

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:08 WITA

Pakistan Gempur Perbatasan Afghanistan, 46 Orang Tewas Termasuk Anak-anak

Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:29 WITA