Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Dalam Kasus Sabu

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa (Sumber: Polri.go.id)

Irjen Teddy Minahasa (Sumber: Polri.go.id)

Zonafaktualnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu.

JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyudi mengklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan UU yang berlaku.

JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah.

Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

BACA JUGA :  DPRD Sulsel Gerogoti Kantong APBD, Belanja Makan Minum Direkayasa?

Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum.

Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.

“Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” katanya.

Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang terakhir. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Jadi pledoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar,” katanya.

Seperti diketahui tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU.

Ketiga terdakwa itu diantaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara

BACA JUGA :  Pintu Akses Tertutup Asap Api, Pengunjung TSM Alami Sesak Nafas

Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

Kasus ini terungkap berawal dari keterangan Dody berupa isi chat Whatsapp (WA) dengan Teddy Minahasa pada 14 Mei 2022.

Yakni saat Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 41,387 kilogram.

Sebagai Kapolres Bukit Tinggi Dody melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada Teddy sebagai Kapolda Sumatra Barat melalui pesan singkat

Kemudian meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu.

“Bahwa laporan itu disampaikan Dody kepada Teddy Minahasa dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022 WIB, melalui pesan WhatsaApp,” katanya.

BACA JUGA :  Kapal BBM Pertamina Terbakar, Tiga ABK Tewas, 14 Dievakuasi

Setelah menyampaikan laporan itu, pada 20 Mei 2022 pukul 23.41 WIB, Teddy kirimkan pesan kepada Dody dengan kalimat “Mainkan ya mas” dan Dody menjawab “Siap Jenderal.”

Teddy secara pribadi menanyakan terkait bagaimana nantinya cara Dody menukar barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.

Dody menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan

Akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada 14  Juni 2022.

Dari hasil penukaran barang bukti sabu ini, rencananya akan dijual para terdakwa.

Teddy Minahasa diduga telah menerima uang Rp 300 juta yang telah ditukar dengan mata uang asing 2.700 dolar Singapura.

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA