Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Dalam Kasus Sabu

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa (Sumber: Polri.go.id)

Irjen Teddy Minahasa (Sumber: Polri.go.id)

Zonafaktualnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu.

JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyudi mengklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan UU yang berlaku.

JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah.

Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

BACA JUGA :  Ayah Bengis, Anak Dipukuli Secara Membabi Buta Seperti Binatang

Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum.

Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.

“Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” katanya.

Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang terakhir. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Jadi pledoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar,” katanya.

Seperti diketahui tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU.

Ketiga terdakwa itu diantaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara

BACA JUGA :  Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

Kasus ini terungkap berawal dari keterangan Dody berupa isi chat Whatsapp (WA) dengan Teddy Minahasa pada 14 Mei 2022.

Yakni saat Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 41,387 kilogram.

Sebagai Kapolres Bukit Tinggi Dody melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada Teddy sebagai Kapolda Sumatra Barat melalui pesan singkat

Kemudian meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu.

“Bahwa laporan itu disampaikan Dody kepada Teddy Minahasa dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022 WIB, melalui pesan WhatsaApp,” katanya.

BACA JUGA :  Plt Kadis Dihajar Kabid Disdikbud hingga Hidung Berdarah

Setelah menyampaikan laporan itu, pada 20 Mei 2022 pukul 23.41 WIB, Teddy kirimkan pesan kepada Dody dengan kalimat “Mainkan ya mas” dan Dody menjawab “Siap Jenderal.”

Teddy secara pribadi menanyakan terkait bagaimana nantinya cara Dody menukar barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.

Dody menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan

Akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada 14  Juni 2022.

Dari hasil penukaran barang bukti sabu ini, rencananya akan dijual para terdakwa.

Teddy Minahasa diduga telah menerima uang Rp 300 juta yang telah ditukar dengan mata uang asing 2.700 dolar Singapura.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Berita Terbaru