Zonafaktualnews.com – Pemuda 19 Tahun asal Makassar diringkus polisi
Pelaku ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri
Korban yang masih berusia 17 Tahun itu hamil 2 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan pelaku sudah diamankan, Sabtu (13/5/2023).
“Terduga pelaku sudah kami amankan tadi malam,” ujar AKBP Ridwan Hutagaol.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Rappocini, pada Jumat (12/5/2023) malam.
Ridwan mengungkap pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2016.
“Korban dicabuli pelaku sejak 2016 sampai Februari 2023, hingga mengakibatkan korban mengandung anak pelaku dengan usia kandungan 2 bulan lebih,” tuturnya
Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan orang tua korban.
Orang tuanya menaruh kecurigaan adanya perubahan sikap korban beberapa bulan ini, tidak seperti biasanya.
“Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor orang tua korban yang melihat korban terlihat aneh, sehingga pelapor memanggil korban dan bertanya,” ucapnya.
Korban yang diminta untuk berterus terang, akhirnya mengakui jika telah diperkosa oleh kakaknya sendiri.
“Korban berterus terang kepada pelapor bahwa dirinya dihamili oleh pelaku yang merupakan kakaknya sendiri,” ujarnya.
Dan dari pengakuan korban, terungkap fakta bahwa pelaku kerap mencabuli adik kandungnya sendiri berulang-ulang.
“Berawal sebelum kejadian tersebut, pelaku mencabuli korban layaknya suami istri di mana korban merupakan saudara kandung pelaku sampai korban mengandung anak pelaku,” pungkasnya.
Editor : Atika