Pemilik Akun Pemersatu Bangsa Ditangkap Jualan Konten Dewasa

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Akun Pemersatu Bangsa inisial RS Ditangkap (Ist)

Pemilik Akun Pemersatu Bangsa inisial RS Ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemilik Akun Pemersatu Bangsa berinisial RS, ditangkap menjual konten dewasa melalui Facebook.

Warga asal Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pria berusia 30 tahun ini diketahui mempromosikan video-video persetubuhan orang lain dan menawarkan berbagai kategori konten pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang diadakan di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (23/7/2024), RS mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dengan mengakses situs-situs luar negeri menggunakan VPN.

Setelah mendownload video-video dewasa tersebut, ia kemudian menawarkannya melalui akun Facebook miliknya Pemersatu Bangsa

Pelanggan yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke grup Telegram bernama Indomie Seleraku.

BACA JUGA :  Sejoli Diduga Pasutri Viral Live TikTok, Polisi Telusuri Konten Mesum

Di grup Telegram tersebut, RS menawarkan dua kategori konten dewasa: kategori dewasa dengan biaya Rp100 ribu dan kategori anak-anak dengan biaya Rp300 ribu.

Untuk mengakses konten VVIP ini, pelanggan diinstruksikan untuk berkomunikasi dengan admin Telegram bernama MeyChan449.

RS menggunakan rekening bank dan akun DANA atas namanya sendiri untuk melakukan transaksi pembayaran.

RS mengaku nekat memulai bisnis ilegal ini setelah sebelumnya bergabung dengan beberapa grup pornografi berbayar.

“Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan,” ujarnya. RS menyatakan bahwa bisnis ini telah menarik ribuan pengguna dan memberinya keuntungan sebesar Rp12 juta per bulan.

BACA JUGA :  Berdalih Buang Air Kecil, Petani Videokan Adik Teman Mandi

“Sejak 2023, setiap hari ya download konten-konten. Sebulan (untung) Rp12 juta. Sampai sekarang belum ada korban yang dikenal. Konten yang paling diminati anak kecil (objeknya),” ucapnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat tentang maraknya transaksi video porno.

Petugas menemukan akun Facebook tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi adminnya.

“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan RS dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS mengarahkan pelanggannya dari Facebook ke grup Telegram Indomie Seleraku dan di sana juga diarahkan pembayarannya,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA :  Tipu Penjual HP dengan Struk Transfer Palsu, Pria di Makassar Diciduk Polisi

Saat ini, RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. RS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Berita Terbaru