Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial IR (33) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menipu penjual HP menggunakan struk transfer palsu.
Pelaku berpura-pura melakukan pembayaran melalui aplikasi dompet digital dan menunjukkan bukti transaksi yang ternyata fiktif.
Korban yang tidak curiga langsung menyerahkan HP kepada pelaku sebelum akhirnya menyadari bahwa uang tersebut tidak pernah masuk ke rekeningnya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang mengaku menjadi korban transaksi jual beli HP dengan bukti transfer palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Laporan korban diterima oleh Polsek Biringkanaya pada Jumat (21/2/2025). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan BPD, Makassar, pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Syuryadi, IR menggunakan aplikasi DANA untuk menjalankan aksinya. Saat bertemu dengan korban, pelaku menunjukkan bukti transfer fiktif yang seolah-olah dana sudah dikirimkan.
“Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Biringkanaya,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, IR mencari target melalui media sosial Facebook. Ia mengincar warga yang menjual HP secara online, lalu menghubungi mereka untuk mengatur pertemuan.
Modus ini digunakan agar korban percaya bahwa transaksi berlangsung secara langsung dan aman.
Setelah bertemu dengan korban, IR berpura-pura melakukan transfer dan memperlihatkan bukti transaksi palsu.
Korban yang tidak mencurigai aksi tersebut langsung menyerahkan HP miliknya. Baru setelah beberapa saat, korban menyadari bahwa uang tidak masuk ke rekeningnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban lain yang telah tertipu oleh pelaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News