Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menepis spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Perppu untuk menghalangi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Supratman Andi Agtas memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang dimaksud.

“Saya rasa isu ini terlalu dibesar-besarkan. Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar apapun terkait penerbitan Perppu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini pertama kali saya dengar, dan bisa saya pastikan hingga saat ini tidak ada langkah ke arah sana,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang berlangsung di DPR. Ia juga menekankan bahwa keputusan parlemen sudah sangat jelas dalam menyikapi hal ini.

BACA JUGA :  Miris, Lebih dari 1.000 Legislator Main Judi Online

“Setelah DPR menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda, maka pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengikuti keputusan tersebut, karena itulah yang kita harapkan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan MK yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA :  Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Pembatalan ini disebabkan oleh Rapat Paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi UU tersebut tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan revisi UU Pilkada yang dipercepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) merupakan respons terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK.

Dua poin krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik.

BACA JUGA :  Megawati Ingatkan MK Melalui Sepucuk Surat yang Ditulis Tangan

Baleg lebih memilih untuk mengikuti putusan MA yang mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pelantikan, berbeda dengan putusan MK yang menetapkan batas usia saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg menyetujui putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
Prabowo Sebut Warga Desa Tak Terdampak Dolar Saat Rupiah Melemah
Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:32 WITA

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:28 WITA

Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Berita Terbaru