Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menepis spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Perppu untuk menghalangi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Supratman Andi Agtas memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang dimaksud.

“Saya rasa isu ini terlalu dibesar-besarkan. Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar apapun terkait penerbitan Perppu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini pertama kali saya dengar, dan bisa saya pastikan hingga saat ini tidak ada langkah ke arah sana,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang berlangsung di DPR. Ia juga menekankan bahwa keputusan parlemen sudah sangat jelas dalam menyikapi hal ini.

BACA JUGA :  Sekdes Balusu Bantah Pencoretan Nama Penerima Bantuan Bedah Rumah di Barru

“Setelah DPR menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda, maka pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengikuti keputusan tersebut, karena itulah yang kita harapkan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan MK yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Pembatalan ini disebabkan oleh Rapat Paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi UU tersebut tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan revisi UU Pilkada yang dipercepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) merupakan respons terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK.

Dua poin krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik.

BACA JUGA :  Rocky Tegaskan Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Asal Didukung DPR dan MK

Baleg lebih memilih untuk mengikuti putusan MA yang mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pelantikan, berbeda dengan putusan MK yang menetapkan batas usia saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg menyetujui putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat
Adaptasi Situasi Global, Pemerintah Berlakukan WFH ASN dan Swasta Setiap Jumat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Jumat, 10 April 2026 - 10:15 WITA

PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Berita Terbaru