Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menepis spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Perppu untuk menghalangi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Supratman Andi Agtas memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang dimaksud.

“Saya rasa isu ini terlalu dibesar-besarkan. Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar apapun terkait penerbitan Perppu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini pertama kali saya dengar, dan bisa saya pastikan hingga saat ini tidak ada langkah ke arah sana,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang berlangsung di DPR. Ia juga menekankan bahwa keputusan parlemen sudah sangat jelas dalam menyikapi hal ini.

BACA JUGA :  Sekdes Balusu Bantah Pencoretan Nama Penerima Bantuan Bedah Rumah di Barru

“Setelah DPR menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda, maka pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengikuti keputusan tersebut, karena itulah yang kita harapkan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan MK yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA :  Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Jaga Demokrasi dan Konstitusi

Pembatalan ini disebabkan oleh Rapat Paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi UU tersebut tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan revisi UU Pilkada yang dipercepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) merupakan respons terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK.

Dua poin krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik.

BACA JUGA :  40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Baleg lebih memilih untuk mengikuti putusan MA yang mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pelantikan, berbeda dengan putusan MK yang menetapkan batas usia saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg menyetujui putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA