Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Zonafaktualnews.com –  Google Maps mendadak berubah, nama kantor Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Di Google Maps tampak tertulis Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tampilan di Google Maps itu pun tertulis alamat Kantor Pemerintah, Mahkamah Keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor tersebut berada di Jl. Medan Merdeka Barat Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Alamat yang tertera sama persis dengan yang tercantum dalam alamat Mahkamah Konstitusi pada fitur Google Maps tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo Terancam Gagal Bertarung di Pilpres 2024

Hanya saja, berbeda dengan pencarian fitur Google Maps pada alamat Mahkamah Konstitusi yang terdapat review, foto hingga kolom penilaian (rates) dari masyarakat, alamat Mahkamah Keluarga terlihat tampak kosong dan seperti baru dibuat.

Meski begitu, jika dilakukan pencarian terhadap alamat Mahkamah Konstitusi (MK), fitur google maps masih menunjukkan alamat yang sesuai dengan titik koordinat gedung tersebut berada.

Mahkamah Keluarga
Mahkamah Keluarga

 “Sebetulnya, itu tidak mudah, tapi kalau misalnya ada cukup banyak yang mengedit dan mengubah nama, maka bisa saja mendapat persetujuan.

Google kan mesin, kalau banyak yang me-rename, bisa saja mesin itu merespons dengan langsung mengubah titik tanda,” ujar salah seorang teknisi informatika yang bekerja di salah satu media online, Muhammad Endika, Selasa (24/10/2023)

Terdapat dugaan adanya sebutan “Mahkamah Keluarga”, berkaitan dengan putusan MK tentang gugatan persyaratan Capres-Cawapres.

BACA JUGA :  Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Mahkamah Konstitusi memang tidak meloloskan batas usia minimal 35 tahun, tetapi mengabulkan gugatan pemohon soal minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Anwar sendiri merupakan paman anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Publik menduga ada unsur kepentingan atas gugatan yang dikabulkan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Mahfud Ungkap Prabowo Bisa Dilantik Gibran Tidak

Keputusan Anwar ini demi meloloskan keponakannya, yang tidak lain Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:50 WITA

Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WITA

Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru