Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Zonafaktualnews.com –  Google Maps mendadak berubah, nama kantor Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Di Google Maps tampak tertulis Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tampilan di Google Maps itu pun tertulis alamat Kantor Pemerintah, Mahkamah Keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor tersebut berada di Jl. Medan Merdeka Barat Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Alamat yang tertera sama persis dengan yang tercantum dalam alamat Mahkamah Konstitusi pada fitur Google Maps tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK

Hanya saja, berbeda dengan pencarian fitur Google Maps pada alamat Mahkamah Konstitusi yang terdapat review, foto hingga kolom penilaian (rates) dari masyarakat, alamat Mahkamah Keluarga terlihat tampak kosong dan seperti baru dibuat.

Meski begitu, jika dilakukan pencarian terhadap alamat Mahkamah Konstitusi (MK), fitur google maps masih menunjukkan alamat yang sesuai dengan titik koordinat gedung tersebut berada.

Mahkamah Keluarga
Mahkamah Keluarga

 “Sebetulnya, itu tidak mudah, tapi kalau misalnya ada cukup banyak yang mengedit dan mengubah nama, maka bisa saja mendapat persetujuan.

Google kan mesin, kalau banyak yang me-rename, bisa saja mesin itu merespons dengan langsung mengubah titik tanda,” ujar salah seorang teknisi informatika yang bekerja di salah satu media online, Muhammad Endika, Selasa (24/10/2023)

Terdapat dugaan adanya sebutan “Mahkamah Keluarga”, berkaitan dengan putusan MK tentang gugatan persyaratan Capres-Cawapres.

BACA JUGA :  Pidato Megawati Sindir Kekuasaan Jokowi dan Kecurangan di MK

Mahkamah Konstitusi memang tidak meloloskan batas usia minimal 35 tahun, tetapi mengabulkan gugatan pemohon soal minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Anwar sendiri merupakan paman anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Publik menduga ada unsur kepentingan atas gugatan yang dikabulkan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  AMIN dan Ganjar-Mahfud Akan Hadir Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Keputusan Anwar ini demi meloloskan keponakannya, yang tidak lain Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”
Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita
Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Dadan Tegaskan Tujuan Operasional
Heboh, Suami Bos Toko di Bulukumba Selingkuh dengan Karyawati dan Hasilkan 2 Anak
Video Joget di Ruang Operasi Viral, Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan
Siapa Sosok Tri Indah R? Selebgram yang Terseret Isu VCS Suami Clara Shinta
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WITA

Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita

Kamis, 9 April 2026 - 12:48 WITA

Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M

Selasa, 7 April 2026 - 13:17 WITA

Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Dadan Tegaskan Tujuan Operasional

Senin, 6 April 2026 - 16:10 WITA

Heboh, Suami Bos Toko di Bulukumba Selingkuh dengan Karyawati dan Hasilkan 2 Anak

Berita Terbaru