Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menepis spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Perppu untuk menghalangi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Supratman Andi Agtas memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang dimaksud.

“Saya rasa isu ini terlalu dibesar-besarkan. Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar apapun terkait penerbitan Perppu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini pertama kali saya dengar, dan bisa saya pastikan hingga saat ini tidak ada langkah ke arah sana,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang berlangsung di DPR. Ia juga menekankan bahwa keputusan parlemen sudah sangat jelas dalam menyikapi hal ini.

BACA JUGA :  Megawati Ingatkan MK Melalui Sepucuk Surat yang Ditulis Tangan

“Setelah DPR menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda, maka pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengikuti keputusan tersebut, karena itulah yang kita harapkan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan MK yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA :  Suara Rakyat Bergema, Ribuan Orang Geruduk DPR Tolak Revisi UU Pilkada

Pembatalan ini disebabkan oleh Rapat Paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi UU tersebut tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan revisi UU Pilkada yang dipercepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) merupakan respons terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK.

Dua poin krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik.

BACA JUGA :  AMIN dan Ganjar-Mahfud Akan Hadir Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Baleg lebih memilih untuk mengikuti putusan MA yang mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pelantikan, berbeda dengan putusan MK yang menetapkan batas usia saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg menyetujui putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap
Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”
Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi
Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir
Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih
Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo
Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 19:17 WITA

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap

Sabtu, 20 September 2025 - 12:53 WITA

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Sabtu, 20 September 2025 - 11:56 WITA

Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi

Kamis, 18 September 2025 - 16:16 WITA

Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Kamis, 18 September 2025 - 00:45 WITA

Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru