Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 - 08:21 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Zonafaktualnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia maksimal Capres 70 tahun.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang  disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

Adapun gugatan itu diajukan oleh tiga orang, di antaranya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

BACA JUGA :  Psikiater UI Curiga Ada Kepentingan Komersial di Balik Pemindahan 4 Pulau dari Aceh

Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Terkait gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Dengan demikian, calon presiden yang diusung Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa maju dalam pilpres mendatang. Ini lantaran usia Prabowo saat ini 72 tahun.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024

Seperti diketahui, Partai Gerindra optimistis MK akan menolak gugatan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.

Dua gugatan itu meminta MK memberikan batas usia maksimal calon presiden, yaitu 70 tahun dan 65 tahun.

“Kami optimis karena melihat pertimbangan Hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Gugatan cawapres kurang dari 40 tahun yang disebut Dasco merujuk pada gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.

Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Bisa Dipercaya Lagi, Prabowo Terciduk Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Dasco mengatakan salah satu pertimbangan MK menolak gugatan itu karena Undang-Undang Dasar tidak mengatur mengenai batas usia capres maupun cawapres

MK, kata dia, menilai bahwa batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.

Dia meyakini, MK akan kembali menggunakan pertimbangan tersebut untuk menolak gugatan mengenai batas maksimal usia capres 70 tahun.

“Gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK,” ujarnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Indonesia Terancam Digugat Malaysia, Imbas Kabut Asap Karhutla Makin Parah
Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran