Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Berakhir di Tangan KPK

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Zonafaktualnews.com –  Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berakhir di tangan KPK, Minggu (19/2/2023)

Ricky Ham merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi serta pencucian uang.

Informasi mengenai penangkapan Ricky Ham Pagawak dibenarkan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar KPK sudah menangkap RHP (Ricky Ham Pagawak) di Jayapura,” kata Fakhiri dikutip dari Antara, Minggu (19/2/2023).

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Diketahui, Ricky Ham ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Sebelumnya, KPK juga telah menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan yang diperoleh tim penyidik KPK.

KPK memperoleh fakta serta alat bukti yang cukup mengenai dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset yang punya nilai ekonomis.

BACA JUGA :  Biadab, 4 Pemuda Gilir Siswi SMP dalam Gedung Sekolah

Sebagai informasi, KPK gagal menangkap Ricky Ham Pagawak karena kabur ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022 lalu.

KPK telah memasukkan nama Ricky Ham dalam daftar pencarian orang atau buronan.

Lembaga antikorupsi mengingatkan siapa pun untuk tidak membantu atau melindungi Ricky Ham Pagawak.

KPK tak segan menjerat pihak yang membantu dan melindungi Ricky Ham.

BACA JUGA :  Penumpang Minta Pelni Tindak Tegas Pungli di KM Labobar

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:01 WITA

Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA