Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD/Instagram

Mahfud MD/Instagram

Zonafaktualnews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut kasus pungutan liar di rutan KPK merupakan sebuah ironi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta perkara ini harus ditangani dan diproses hukum. Saat ini, sejumlah pihak sudah melakukan penyelidikan.

“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki, dan siap diambil tindakan hukum,” ujar Mahfud MD kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Pungli di Rutan KPK yang merupakan lembaga antirasuah itu, kata dia, tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan yakni memberantas tindak pidana korupsi.

Mahfud mengatakan, ironi serupa tak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti pengadilan.

“Pokoknya di mana aja sama, ironi. Kan bukan hanya di KPK, termasuk di pengadilan,” ujarnya

BACA JUGA :  PDIP Meledak Pasca KPK Isyaratkan Pemanggilan Megawati

Mahfud menekankan KPK merupakan lembaga independen yang tidak dapat dintervensi. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewan Pengawas KPK.

Untuk diketahui, kasus pungli di Rutan KPK ini ditemukan oleh Dewan Pengawas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang Desember 2023 – Maret 2023, pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

BACA JUGA :  Kejantanan Sudah Menegang, Tetangga Gagal Gerayangi Istri Orang

Pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Isu Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Perlahan Terbuka
Bukan Drama Selebgram, Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Masuk Meja Hakim
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:50 WITA

Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:44 WITA

KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terbaru