Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD/Instagram

Mahfud MD/Instagram

Zonafaktualnews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut kasus pungutan liar di rutan KPK merupakan sebuah ironi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta perkara ini harus ditangani dan diproses hukum. Saat ini, sejumlah pihak sudah melakukan penyelidikan.

“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki, dan siap diambil tindakan hukum,” ujar Mahfud MD kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Pungli di Rutan KPK yang merupakan lembaga antirasuah itu, kata dia, tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan yakni memberantas tindak pidana korupsi.

Mahfud mengatakan, ironi serupa tak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti pengadilan.

“Pokoknya di mana aja sama, ironi. Kan bukan hanya di KPK, termasuk di pengadilan,” ujarnya

BACA JUGA :  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Mahfud menekankan KPK merupakan lembaga independen yang tidak dapat dintervensi. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewan Pengawas KPK.

Untuk diketahui, kasus pungli di Rutan KPK ini ditemukan oleh Dewan Pengawas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang Desember 2023 – Maret 2023, pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK

Pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Berita Terbaru